30 Apr, 2024

Kejari Kutai Kartanegara Sita Eksekusi Apartemen Milik Terpidana Iwan Ratman di Kalibata

Indofakta.com, 2024-04-15 22:20:35 WIB

Bagikan:

Jakarta -- Tim Gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara telah melaksanakan kegiatan sita eksekusi terhadap 1 (satu) unit Apartemen Kalibata City (Lantai 1 Tower Flamboyan F/01/CF) beserta isinya atas nama Terpidana Dr. Ir. Iwan Ratman, M.Sc.PE..

Baca juga: Penutupan Musrenbang Kejaksaan 2024, Jaksa Agung : Wujudkan Transformasi Sistem Penuntutan dan Advocaat Generaal

" Kegiatan sita eksekusi pada Jumat 5 April 2024 itu terkait dengan perkara tindak pidana korupsi investasi proyek tanki timbun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima media ini, Senin ( 11/4/2024).

Ketut mengungkapkan Pelaksanaan sita eksekusi tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2037/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Mei 2022.

Baca juga: PN Bandung Gagalkan Hukuman Mati Empat Terdakwa Narkotika Sabu Tujuh Kilogram

" Yang menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp49.498.286.696 (empat puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah)," ujarnya.

Kegiatan ini diikuti oleh Kasi Wil. II pada Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) A’an, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat UHLBEE Ibrahim Ali, S.H., M.H., Para Anggota Satgassus P3TPK Tumpal P. Liberty, S.H., M.H., Candra S.H., Manatche L. Christanto S, S.H., Staf pada Direktorat UHLBEE Hotlen Sagala, S.H., dan Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Erlando Julimar, S.H.  (Muzer)

Baca juga: Dit Reserse Narkoba Polda Sumut Amankan 26 Pelaku Narkoba dan 38 Kg Sabu

Bagikan:

© 2024 Copyright: Indofakta Online