Bandung -- Ketersediaan Zona Kuliner Halal, Aman, Sehat (KHAS) di Jabar Barat semakin bertambah dengan ditetapkannya tiga zona baru, yakni di Kantin Gedung Sate, Kantin Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bandung dan kawasan kuliner Masjid At-Thohir Depok. Dengan demikian, jumlah Zona KHAS di Jabar saat ini menjadi 12 zona.
Baca juga: Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bersama Tim Terpadu Berjibaku Kendalikan Karhutla di Enam TitikWakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengatakan, penetapan Zona KHAS merupakan upaya untuk menghadirkan kuliner yang memenuhi standar halal, aman, dan sehat. Upaya itu dimulai dari pemilihan bahan yang digunakan, pengolahan hingga penyajian kepada konsumen.
Baca juga: Kemhan Perkuat Kesadaran Bela Negara dan Pembinaan Tenaga Ahli di Jawa BaratUntuk mewujudkannya, para pelaku UMKM di kawasan Zona KHAS harus memenuhi syarat sertifikasi, yakni sertifikasi halal dan sertifikasi aman dan sehat."Zona KHAS bukan sekedar label halal. Zona KHAS menjadi standar baru untuk memastikan halal produknya, aman pangannya, sehat pengolahannya, bersih lingkungannya, baik pelayanan dan berdaya pelaku usahanya," kata Erwan dalam acara peresmian Zona KHAS di Kantin Gedung Sate, Senin (31/8/2026).
Baca juga: Kapoksahli Pangdam I/BB Terima Audiensi Kepala Pusat Veteran Bacadnas KemhanZona KHAS dapat diterapkan di sekolah, perkantoran, madrasah, pesantren, pusat belanja dan ruang publik.
Baca juga: Memperkuat Sinergi dan Kolaborasi antar Instansi, Danrem 031/Wira Bima Silaturahmi ke Kanwil Imigrasi RiauKantin Gedung Sate menjadi representasi Zona KHAS di perkantoran. Sementara, Kantin MAN 1 Kota Bandung merupakan Zona KHAS di kawasan pendidikan. Kawasan kuliner Masjid At-Thohir Depok merupakan representatif Zona KHAS di destinasi pariwisata ramah Muslim.Zona KHAS, lanjut Erwan, diharapkan meningkatkan kepercayaan konsumen. Selain itu, dapat mendukung pariwisata ramah Muslim.Zona KHAS merupakan hasil kolaborasi antara Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Kementerian Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, dan pemerintah daerah.(Nr)
Bagikan: