7 Oct, 2026

Polisi Bekuk Seorang Pengedar Narkoba di Jalan STM Medan Johor, 6 Paket Sabu Disita

Indofakta.com, 2026-10-01 11:52:37 WIB

Bagikan:

Medan -- Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Rabu (23/9/2026) sore membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu yang kerap beroperasi di kawasan Medan Johor. Petugas, menyita 6 paket sabu siap edar dari tangan pelaku.

Baca juga: Kapolda Sumut dan Jajaran Diminta Sikat Judi Togel Di Deliserdang, Sergai dan Tebingtinggi di Duga Dimodali Oknum Wakil Rakyat

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Rabu (30/9/2026) malam mengungkapkan, pengungkapan bermula dari informasi yang diperoleh pihaknya dari masyarakat.

Baca juga: Ricuh Saat Bupati Bandung, Dkk jadi Saksi Korupsi PT. BDS Dan PT CFR, Vendor Bersama Jurnalis Diancam Preman

Merespon hal tersebut, Kanit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan, Iptu Dr Berry Anggara, SH, MH bersama tim pun kemudian melakukan penyelidikan.

“Setelah kami mendapat informasi dari masyarakat, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap F (30) warga Jalan Suka Suar, Kecamatan Medan Johor. Pelaku, kami tangkap di Jalan STM Medan Johor, saat diduga akan melakukan transaksi narkoba,” ungkap Rafli.

Baca juga: Kabadiklat Harli: Jaksa Tak Cukup Tahu Pasal, Harus Paham dan Mampu Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Dari tangan pelaku, pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti 6 paket sabu siap edar, 12 plastik klip pembungkus sabu, dan sejumlah uang hasil penjualan narkoba.

Baca juga: Polisi Sergap Seorang Residivis Pengedar Narkoba di Jalan Sakti Lubis Medan, 7 Paket Sabu Disita

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat narkoba dari seorang pria berinisial K, yang kini dalam pengejaran pihak Kepolisian.

“Pelaku mengaku baru satu bulan terakhir mengedarkan narkoba, pelaku mendapat narkoba dari seorang pria berinisial K. Kami pastikan, K akan terus kami ringkus untuk memutus rantai peredaran narkoba jaringan pelaku,” pungkas Rafli.(dar)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online