19 May, 2024

Anggaran Pembinaan Anak Perlu Ada Penambahan

Indofakta.com, 2024-04-15 09:23:55 WIB

Bagikan:

ADIKARYA PARLEMEN

Baca juga: Masyarakat Harus Dibina Untuk Jaga Kualitas Air

Perlindungan anak , saat ini perlu dioptimalkan. Hal itu, salah satunya disebabkan oleh kondisi faktual masih banyaknya anak jalanan di berbagai daerah di Jabar.

Baca juga: Arah Pembinaan Pesantren Wujudkan Kemandirian Santri

Kondisi faktual, anak jalanan sering nampak di daerah perkotaan. Apalagi dalam suasana Bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya idul Fitri, berbagai ruas jalan anak jalanan banyak  menampakkan diri, mulai ngamen, bahkan aksi lainnya.

Baca juga: Legislatif Jabar Berharap Pemanfaatan BIJB Dimaksimalkan

Keadaan tersebut, tak bisa dibiarkan karena anak tersebut yang masih dalam tahap pertumbuhan sudah saatnya potensi mereka dibina agar ketika memasuki dewasa bisa tumbuh secara paripurna sehingga anak-anak tersebut tumbuh menjadi aset bangsa.

Baca juga: Program Makan Siang Gratis Solusi Tingkatkan Kualitas Kesehatan Anak

Anak dalam berbagai keadaan, termasuk anak jalanan harus diberikan perlindungan, negara untuk kelompok ini harus hadir memberikan perlindungan.

Perlindungan anak merupakan segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi, agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar. Tujuan akhir terbentuknya anak yang berkualitas sehingga anak yang merupakan aset bangsa dapat terbentuk secara paripurna baik fisik, psikis serta kompetensinya

"guna mewujudkan harapan itu telah ada political Will dari Pemerintah Provinsi Jabar bersama DPRD Jabar untuk memberikan perlindungan pada anak melalui berbagai program strategis yaitu dengan diterbitkannya Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA) ", kata Anggota Komisi V DPRD Jabar, Heri Ukasah Sulaeman dalam keterangannya kepada media baru-baru inim


Heri, dalam keterangannya mengatakan Perda tentang PPA yang memuat 13 Bab dan 60 pasal,  pada prinsipnya merupakan upaya untukmerawat kelangsungan generasi penerus bangsa. Upaya itu direalisasikan dengan berbagai program yang tersebar di berbagai sektor mulai bidang pendidikan, kesehatan dan program kemasyarakatan lainnya.

Dalam mewujudkan perlindungan anak di bidang sosial kemasyarakatan saat ini diperlukan perlindungan khusus.

"perlindungan khusus yang dimaksud adalah antisipasi atau pencegahan kemungkinan adanya dampak negative untuk anak jalanan efek negatif yang harus dicegah dampak lingkungan kehidupan di jalanan " kata Heri .

Menurut Heri Ukasah yang juga merupakan Anggota Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD Jabar, Negara  mempunyai kewajiban untuk menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Perlindungan anak harus dilaksanakan secara rasional, bertanggungjawab dan bermanfaat bagi kehidupan masa depannya. Dan jangan sampai membunuh kreativitas dan inisiatifnya.


Sementara itu, perlindungan anak yang bukan bersifat perundangan (non-yuridis), yakni perlindungan dalam bidang perlindungan sosial, kesehatan dan pendidikan. Dimana pendekatan ini sangat penting juga untuk menjamin kelangsungan dan masa depan anak-anak.

Pemerintah harus menjamin anak-anak untuk bisa mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas, serta gratis bagi yang tidak mampu.
Kemudian layanan kesehatannya juga harus terjamin, tanpa ada hambatan. Termasuk dalam nkait dasupan gizinya. Terakhir yang juga harus diperhatikan, terkait dengan masalah kebutuhan hidup ekonominya. 
“Jangan sampai terdengar lagi ada anak yang kelaparan. Maka dari itu, kita terus mendorong dan mendukung setiap upaya dan program pendidikan dan layanan kesehatan bagi anak-anak di Jawa Barat,” terang Heri.

Sehubungan dengan harapan itu, sosialisasi Perda tentang PPA merupakan salah satu Perda yang terus disosialisasikan oleh pihak legislatif Jabar.

"melalui penyebarluasan Perda itu aparat pemerintah sampai ke tingkat Desa/Kelurahan dapat menginventarisir persoalan dan kebutuhan anak" kata Heri.

Heri, dalam keterangannya melalui sosialisasi Perda tentang PPA , aparatur pemerintah dari semua jenjang diharapkan dapat menginventarisir kondisi dan penyebab munculnya anak jalanan.

Opsi tindakan yang bisa dilakukan secara persuasif melakukan razia. Selanjutnya dari razia tersebut anak jalanan dilakukan pembinaan diantaranya melalui Dinas Sosial.
Bagi lingkup Pemprov Jabar, pembinaan anak jalanan bisa dilakukan melalui UPTD PPSG Ramah Anak.

Keberadaan PPSG Ramah anak ini, saat ini sudah melaksanakan program rehabilitasi sosial, tentunya dengan masih maraknya anak jalanan, program itu harus menyentuh anak jalanan.

Bagi pihak legislatif Jabar, ujar Heri berharap anggaran untuk Dinas Sosial terutama untuk UPTD yang mempunyai program pembinaan anak harus ada penambahan.(adv)

Bagikan:

© 2024 Copyright: Indofakta Online