16 May, 2024

Dit Reserse Narkoba Polda Sumut Amankan 26 Pelaku Narkoba dan 38 Kg Sabu

Indofakta.com, 2024-04-25 16:14:15 WIB

Bagikan:

MEDAN  -- Sebanyak 38 pelaku narkoba diamankan dari sejumlah tempat di Sumut dalam waktu yang berbeda.

Baca juga: Arkeolog Menemukan 'Keajaiban' di Makam Mesir Kuno

Terhitung sejak 22 Februari hingga 9 April 2024 itu, Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap 19 kasus.

Baca juga: Perangi Perbudakan Modern, Badiklat-ECPAT Gelar Pelatihan Penuntutan Bagi Pelaku Tindak Pidana

"Selama sekitar 1 bulan setengah, kita telah mengungkap 19 kasus, 26 tersangka dengan barang bukti sabu 38 kg lebih, ganja 205 gram, dan 193 butir ekstasi," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi melalui Kasubdit II AKBP Bakhtiar Marpaung, Kamis (25/4/2024).

Dia menyebut, ke 26 tersangka itu memiliki peran berbeda, sebagai kurir, pengedar dan pemakai. Sedangkan bandarnya masih dalam pengembangan dan pengejaran.

Baca juga: Perangi Perbudakan Modern, Badiklat-ECPAT Gelar Pelatihan Penuntutan Bagi Pelaku Tindak Pidana

"Ini jaringan Aceh Langkat, Asahan-Medan. Tentunya mereka memiliki jaringan internasional," sebut Bakhtiar.

Baca juga: Diduga Jual Tanah Fiktif, 2 Wanita Lansia DPO Tipu Gelap Diamankan Polda Sumut

Dia menyatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan petugas di Malaysia untuk mengungkap jaringan narkoba tersebut.

Selanjutnya, seluruh barang bukti narkoba itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin incenerator setelah diuji pihak laboratorium forensik.

Bakhtiar mengungkapkan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.(dar)

Bagikan:

© 2024 Copyright: Indofakta Online