MEDAN -- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (DPW LSM PAKAR) Prov. Sumatera Utara meminta, HM Manurung selaku Owner Hotel Grand Antares di Jln. SM Raja No 328 Medan agar mematuhi Undang Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan perhotelan.
Baca juga: Pangdam III/Slw Hadiri Upacara Peringatan Lahir Pancasila Tahun 2026 Tingkat Provinsi Jabar Baca juga: Kodam III/Siliwangi Gelar Kejuaraan Tinju AMPRO Perebutkan Sabuk Emas Pangdam III/SiliwangiMenurut, Sastriadi Aritonang SH Ketua DPW LSM PAKAR Prov. Sumatera Utara, Owner Hotel Grand Antares terkesan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap, Rosmita GM Hotel Grand Antares.
Baca juga: Hari Lahir Pancasila Momentum Membumikan Nilai-Nilai Kebangsaan"Pihak Hotel Grand Antares dalam pemutusan hubungan kerja terhadap, Rosmita yang menjabat GM Hotel Grand Antares seharusnya mengacu kepada UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan perhotelan. Bukan melakukan dugaan pemutusan hubungan kerja yang terkesan sesuka hati," kata Sastriadi, Kamis (1/8/2024) saat konfrensi pers di Madani Hotel.
Dijelaskan Sastriadi, pemecatan Rosmita GM Hotel Grand Antares terkesan janggal. Sebab, Rosmita yang terbilang baru 3 (tiga) bulan bekerja, diduga diusir oleh oknum security hotel ketika hendak masuk bekerja tanpa alasan yang jelas, sebut Ketua DPW LSM PAKAR Prov. Sumatera Utara yang dilaporkan oleh, Rosmita.
Baca juga: Teknologi Pengolahan Sampah Dislitbangad Tuai Apresiasi Pemprov JabarLanjut Sastriadi kejanggalan yang dilakukan Owner Hotel Grand Antares diantaranya :1. Rosmita di usir dari Grand Antares oleh seorang oknum security di saat kerja disuruh Owner Grand Antares tanpa tau masalah dan belum ada surat pemecatan.2. Diberhentikan dengan seenaknya dengan hanya lisan dan mengangkat GM Baru dengan terkesan egois tanpa ada surat pemecatan GM Lama.3. Dugaan membuat kata - kata sara yaitu menuduh Saudari Rosmita, memakai jilbab hanya untuk menipu owner Grand Antares agar bisa diterima menjadi GM.4. Adanya pemecatan secara langsung Tanpa memberikan surat pemecatan dan tidak ada Memberikan Gaji dan Pasangon.5. Adanya Dugaan Penyicilan Pajak Ke pihak Dispenda kota medan, yang mana cicilan pajak tersebut masih berlanjut sampai saat ini dan juga diduga Penyicilan pajak diterima oleh Petugas Dispenda kota Medan.
Sementara, HM Manurung selaku Owner Hotel Grand Antares saat di konfirmasi wartawan melalui via WhatsApp beberapa hari lalu hingga sekarang tidak menjawab.(dar)
Bagikan: