5 Jun, 2026

Bank Indonesia Terapkan Kebijakan MDR QRIS 0 Persen untuk Transaksi Hingga Rp500 Ribu, Dorong Digitalisasi dan Inklusi Keuangan Usaha Mikro

Indofakta.com, 2024-10-17 12:46:03 WIB

Bagikan:

Transformasi Digital Sistem Pembayaran: Upaya Bank Indonesia untuk Memperkuat Usaha Mikro Melalui Penghapusan Biaya Transaksi QRIS

Baca juga: DPRD Jawa Barat Apresiasi KDM Beri Uang Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung

Jakarta -- Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa mulai 1 Desember 2024, Merchant Discount Rate (MDR) untuk transaksi QRIS akan dikenakan 0 persen bagi transaksi hingga Rp500 ribu. Kebijakan ini ditujukan untuk merchant yang bergerak di sektor usaha mikro, sebagai langkah strategis untuk memperkuat digitalisasi sistem pembayaran serta memperluas akseptasi metode pembayaran QRIS di Indonesia.

Baca juga: DPRD Kota Bandung Dorong KNPI Batununggal Jadi Motor Penggerak Pembangunan Dan Pemberdayaan

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menegaskan, “Penguatan perluasan akseptasi digitalisasi sistem pembayaran melalui penerapan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 pada merchant usaha mikro." Kebijakan ini merupakan upaya untuk meningkatkan transaksi non-tunai dan memperluas inklusi keuangan di kalangan pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

Dari Rp100 Ribu ke Rp500 Ribu: Langkah Berani BI dalam Mendorong Transaksi Non-Tunai

Baca juga: Sambut Kajati Baru, KDM Tekankan Pentingnya Harmonisasi Antarlembaga

Sebelumnya, kebijakan MDR QRIS 0 persen hanya berlaku untuk transaksi maksimal Rp100 ribu. Dengan peningkatan batasan ini, Bank Indonesia berharap dapat mendorong lebih banyak usaha mikro untuk beralih ke metode pembayaran digital. Perry menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari koordinasi berkelanjutan dengan pemerintah untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

"Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah untuk menjaga stabilitas dan memperkuat pertumbuhan ekonomi," tuturnya.

Konsumen Dilindungi dari Biaya Tambahan: Sanksi bagi Merchant yang Melanggar

Baca juga: Pangdam III/Slw Hadiri Acara Lepas Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Menanggapi keluhan masyarakat terkait biaya tambahan administrasi saat menggunakan QRIS, Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menegaskan bahwa merchant dilarang membebankan biaya tambahan kepada konsumen untuk transaksi QRIS. Ia menjelaskan bahwa biaya tambahan seharusnya menjadi tanggung jawab pedagang, bukan pengguna jasa.

Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), yang secara tegas melarang penyedia barang dan jasa untuk mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh penyedia layanan pembayaran.

"Karena ada ketentuan Bank Indonesia PBI PJP pasal 52 jelas mengatur bahwa penyedia barang dan jasa ini artinya merchant pedagang dilarang mengenakan biaya tambahan, surcharge kepada pengguna jasa atas biaya terhadap ini pembeli," kata Filianingsih.

Lebih lanjut, Filianingsih mengingatkan bahwa merchant yang tetap memungut biaya admin QRIS dari pembeli akan dikenakan sanksi tegas, termasuk penghentian kerja sama hingga masuk dalam daftar hitam.

Dengan langkah-langkah kebijakan ini, Bank Indonesia berkomitmen untuk menciptakan ekosistem pembayaran yang lebih inklusif dan adil, serta mendukung pertumbuhan ekonomi di sektor usaha mikro. (Rey)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online