Bandung — Bersama dengan Konsultan Pajak, Edy Yulianto, Abdul Kadim Sahbudin (71) menyerahkan uang tak kurang dari Rp 4 miliar kepada dua pejabat Direktorat jenderal Pajak yaitu Agus Syaifuddin dan Askob Bahtiar. Penyerahan tersebut dilakukan pada saat malam pergantian tahun 2025, tepatnya tanggal 31 Desember 2026 sekira jam 20.00 di Starbucks Teras Yasmin, Bogor Jawa Barat. Uang dimasukkan ke dalam paper bag Starbucks berisi amplop cokelat.
Baca juga: IKA UB Kaltim Bedah Board of Peace, Soroti Posisi Strategis Indonesia di Konflik PalestinaHal tersebut terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus pada hari Senin tanggal 30 April 2026 dengan Nomor Perkara 32/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Bdg.
Baca juga: Kembali Tim Penyidik l Kejati Sumsel Geledah Dugaan Tipikor Lalu Lintas Wilayah Sungai MUBA Tahun 2019-2025Tim Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau PU KPK yang terdiri dari Eko Wahyu Prayitno, S.H., M.H., Rony Yusuf, Ahmad Hidayat Nurdin, Rikhi Benindo Maghaz, Andy Bernard Desman, Januar Dwi Nugroho, Ridho Sepputra, dan Gilang Gemilang secara bergantian membacakan dakwaan terhadap Abdul Kadim.
Baca juga: Kejati DKI Jakarta Geledah Kantor Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU “Terdakwa Abdul Kadim Sahbudin bersama-sama dengan Edy Yulianto pada tanggal 31 Desember 2025, bertempat di Starbucks Teras Yasmin, Bogor, telah memberi uang sejumlah SGD274.442 atau setara Rp4.000.000.000 kepada pegawai negeri,” demikian ujar PU KPK membacaksn Surat Dakwaan Nomor : 26/TUT.01.04/24/03/2026.
Baca juga: Tipikor Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Muba Tahun 2019-2025, Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai A.A Gde Susila Putra dengan Anggota Agus Komarudin dan Dwi Sartika Paramyta bahwa timbulnya perkara tersebut berawal dari pemeriksaan pajak terhadap PT Wanatiara Persada atau PTWP yaitu perusahaan dengan modal asing yang bergerak di bidang tambang nikel di Maluku Utara.Menurut PU KPK, PTWP masuk dalam daftar sasaran pemeriksaan karena potensi Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB yang kurang bayar mencapai Rp25,6 miliar. Namun, setelah tim pemeriksa melakukan penghitungan, angka itu melonjak drastis. Pada 8 Oktober 2025, Tim Pemeriksa adanya temuan sementara Potensi kurang bayar PBB PTWP mencapai Rp75.866.845.107.Atas hal tersebut, Johan Yudhya Santosa selaku GM Finance & Accounting PTWP dan Edy Yulianto selaku Tax Manager pun bergerak. Mereka didampingi Abdul Kadim selaku konsultan pajak dan terjadi beberapa kali pertemuan digelar di Ruang Konsultasi Lantai 8 KPP Madya Jakarta Utara. Hasilnya, angka Rp 75,8 miliar berhasil ditekan. Begitu pula dari Rp 55 miliar menjadi Rp 26,1 miliar.Pada awal Desember 2025, tercapai kesepakatan di luar prosedur. Pertemuan antara Johan, Edy, dengan Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pemeriksaan III dan Askob Bahtiar selaku Fungsional Penilai Pajak melahirkan kesepakatan “ALL IN”.“Disepakati penurunan nilai SKP PBB PTWP Tahun 2023 sebesar Rp23.000.000.000, yaitu untuk SKP dan commitment fee. Komposisi pengaturan uang diserahkan kepada Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar,” ujar PU KPK dipersidangan.Dari jumlah Rp 23 miliar tersebut, Agus dan Askob lalu menetapkan komitmen fee untuk Tim Pemeriksa sebesar Rp 8 miliar. Sisa Rp15,7 miliar menjadi tagihan pajak yang harus dibayar PTWP.Dalam hal ini, peran Abdul Kadim sebagai Konsultan Pajak menjadi krusial. PU KPK mengungkapkan, setelah kesepakatan komitmen fee tercapai, Johan Yudhya Santosa bertanya langsung kepada Abdul Kadim.“Bagaimana cara mengeluarkan kas dari PT Wanatiara Persada? Menggunakan perusahaan apa?” tanya Johan," kata PU KPK.Abdul Kadim pun meminta waktu. Keesokan harinya, ia datang dengan jawaban ada perusahaan lainnya.“Saya punya perusahaan baru bernama PT Niogayo Bisnis Konsultan untuk numpang lewat,” ujar Abdul Kadim kepada Johan.Johan menyetujui usul itu. PTNBK pun dipilih sebagai tempat transfer dana komitmen fee dari PTWP.PT NBK ternyata milik Erika Augusta, anak kandung Abdul Kadim sendiri. Pada tanggal 4 Desember 2025, Edy Yulianto mengirimkan surat penugasan kepada Eli Susanti yaitu staf Abdul Kadim untuk menyusun proposal penawaran jasa konsultan pajak menggunakan PT NBK.Sebelum uang mengalir, petunjuk dari pimpinan PTWP sudah jelas. PU KPK membeberkan pesan WeChat yang dikirim He Yanbin, Direktur Keuangan PTWP kepada stafnya.Isi pesan itu diterjemahkan bebas oleh jaksa:
“FIRMAN, kamu kasih tahu YURIKA yang perihal pajak 15 Miliaran (Rupiah) yang PBB itu, sore ini tolong diatur pembayaran sebesar 10 Miliar, diantaranya untuk: 1. Rp 6 Miliar ke Negara 2. Rp 4 Miliar dikasih ke pribadi. Yang 4 Miliar pribadi tolong diatur secepatnya.”Perintah itu menjadi eksekusi. Pada 22 Desember 2025, staf accounting PTWP mengajukan persetujuan pencairan dana Rp15.713.198.625 untuk kekurangan pembayaran PBB 2023. Dana itu cair setelah disetujui berjenjang oleh jajaran direksi.Pada 26 Desember 2025, giliran pencairan Rp 4 miliar untuk “pembayaran pekerjaan tax review” kepada PT NBK. Uang itu ditransfer ke rekening BCA Ciputat milik perusahaan anak Abdul Kadim.Uang Rp 4 miliar di rekening PT NBK kemudian dicairkan. Abdul Kadim menghubungi anaknya, Erika Augusta, untuk membuat cek atas nama money changer.Cek itu diserahkan ke money changer Naila Valasindo milik H. Danu. Di sana, uang ditukar dengan dolar Singapura. Kurs saat itu Rp 14.525 per SGD1. Hasilnya: SGD274.442.Uang hasil penukaran diantarkan ke rumah Abdul Kadim. Di malam yang sama, ia menghubungi Askob Bahtiar.Sekitar pukul 20.00 WIB, 31 Desember 2025, Abdul Kadim tiba di Starbucks Teras Yasmin, Bogor. Ia bertemu dengan Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar.“Terdakwa menyerahkan paper bag Starbucks berisi uang sejumlah SGD274.442 dalam amplop berwarna cokelat kepada Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar,” papar PU KPK.Agus sempat kecewa. “Kok cuma 4 miliar, kapan sisanya?” tanyanya, merujuk pada komitmen fee Rp 8 miliar yang belum lunas.Abdul Kadim mengaku tidak tahu. Namun, Agus tetap memintanya agar memenuhi komitmen.Uang Suap Dibagi ke 11 Pegawai DJP
Setelah Abdul Kadim pulang, Agus dan Askob langsung mengatur pembagian uang hasil dengan dua kategori.Pertama, dana distribusi sebesar SGD169.545. Uang ini dimasukkan ke amplop untuk dibagikan kepada pegawai DJP. Nama-nama penerima sudah diarahkan Agus.Berikut rincinya berdasarkan dakwaan:· Dwi Budi Iswahyu (Kepala KPP Madya Jakarta Utara): SGD34.400
· Edy Yulianto (Tax Manager PTWP): SGD17.000
· Alexander Victor Maleimakuni (Penilai Kantor Pusat DJP): SGD8.000
· Arif Wibawa (Kasi Pengawasan II KPP Madya Jakarta Utara): SGD8.000
· Heru Tri Noviyanto (Kasi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara): SGD8.000
· Cholid Mawardi (Mantan Kasi Pengawasan III KPP Madya Jakut/Kepala KPP Pratama Bukittinggi): SGD10.000
· Widanarko alias Danar (Kasi Peraturan PBB I Kantor Pusat DJP): SGD1.715
· Boediono (Penilai Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakarta Utara): SGD1.715
· Dwi Kurniawan (Account Representative KPP Madya Jakarta Utara): SGD27.000
· Agus Syaifudin (Kasi Pengawasan III KPP Madya Jakarta Utara): SGD26.000
· Askob Bahtiar (Penilai Pengawasan III KPP Madya Jakarta Utara): SGD26.000
· Uang kas: SGD1.715Kedua, dana holdback sebesar SGD104.875. PU KPK mengatakan, uang ini disimpan sementara oleh Agus Syaifudin untuk Johan Yudhya Santosa dan Abdul Kadim.Tujuannya sebagai jaminan agar PTWP segera melunasi sisa komitmen fee Rp 4 miliar yang belum dibayar.Pada malam pergantian tahun, Askob Bahtiar juga menyempatkan diri menyerahkan uang SGD1.715 kepada Boediono. “Yang telah membantu pengaturan PBB PTWP,” kata PU KPKKejutan lain terjadi keesokan harinya. Pada 1 Januari 2026, Askob Bahtiar menghubungi Abdul Kadim dengan nada protes.“Mengapa kursnya mahal?” tanya Askob.Abdul Kadim menjawab singkat: “Saya dapatnya segitu.”Untuk meyakinkan, Abdul Kadim lalu mengirim foto nota penukaran valas. Dokumen itu menunjukkan Rp 4 miliar ditukar dengan kurs Rp14.575 per SGD1 pada 31 Desember 2025, menghasilkan SGD274.442.Foto itu dikirim ke Askob Bahtiar dan Agus Syaifudin. PU KPK menyebut bukti ini memperkuat fakta bahwa uang yang diserahkan di Starbucks adalah hasil pencairan dari PTWP melalui PT NBK.Amplop Putih untuk Edy Yulianto
Suap tidak berhenti di malam tahun baru. Pada 7 Januari 2026, Agus Syaifudin mengundang Edy Yulianto makan siang di Melly’s Garden Pub & Diner.Agus datang bersama Askob Bahtiar dan Dwi Kurniawan. Setelah makan dan berbincang, Agus memberikan amplop putih kepada Edy, Isinya: uang SGD17.000.PU KPK mengungkap, Edy telah menggunakan SGD1.000 untuk keperluan pribadi. Sisanya, SGD16.000, disita oleh penyidik.Unsur yang dituduhkan: memberi sesuatu kepada pegawai negeri dengan maksud agar mereka berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban.Atas perbuatannya, terdakwa diancam dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau PTPK sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang PTPK Jo. Pasal 13 UU yang sama, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana pada dakwaan pertama atau Pasal 13 UU Nomor 31 tentang PTPK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tentang PTPK Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana pada Dakwaan kedua. (Y CHS).
Bagikan: