17 Apr, 2026

Putusan Praperadilan Diabaikan? Proses Hukum Kamser Sitanggang Tuai Sorotan

Indofakta.com, 2026-04-15 17:04:43 WIB

Bagikan:

Samosir -- Pasca mencuatnya kasus Amsal Sitepu yang berujung vonis bebas dan menuai kritik, kini perhatian publik beralih pada penanganan perkara dugaan korupsi yang menimpa Kamser Sitanggang di Kejaksaan Negeri Mentawai, Sumatera Barat, yang dinilai sarat kejanggalan.

Baca juga: IKA UB Kaltim Bedah Board of Peace, Soroti Posisi Strategis Indonesia di Konflik Palestina

Kamser Sitanggang, mantan Direktur Perusda Kemakmuran Mentawai, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mentawai pada 24 Oktober 2025 dan langsung ditahan di Rutan Padang.
Namun, Pengadilan Negeri Padang melalui putusan praperadilan Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 9 Desember 2025 menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Kamser tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Baca juga: Kembali Tim Penyidik l Kejati Sumsel Geledah Dugaan Tipikor Lalu Lintas Wilayah Sungai MUBA Tahun 2019-2025

Merasa tidak mendapatkan keadilan, pihak keluarga Kamser telah menyampaikan persoalan ini ke Komisi III DPR RI melalui anggotanya, Hinca Panjaitan.

Baca juga: Kejati DKI Jakarta Geledah Kantor Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

Adik kandung Kamser, Jekking Sitanggang, berharap kasus tersebut menjadi perhatian serius agar ada kepastian hukum. Ia juga menyampaikan bahwa Kamser akan menyampaikan pledoi melalui kuasa hukumnya dan menunggu putusan selanjutnya.

Baca juga: Tipikor Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Muba Tahun 2019-2025, Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan

Kuasa hukum Kamser, Yul Akhyari Sastra dari Palito Law Firm, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya bermasalah secara hukum, terutama terkait perhitungan kerugian negara.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 23E UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2006, kewenangan menghitung kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan internal kejaksaan. Hal ini juga diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Ia menilai tindakan kejaksaan yang menghitung sendiri kerugian negara sekaligus menetapkan tersangka menunjukkan adanya indikasi kesewenang-wenangan dan melanggar prinsip kepastian hukum.

Yul juga menyoroti kejanggalan dalam perhitungan kerugian, seperti dimasukkannya gaji dan biaya operasional sebagai bagian dari kerugian negara. Padahal, menurutnya, hal tersebut merupakan hak sah yang diterima berdasarkan keputusan resmi kepala daerah.

Selain itu, ia mempertanyakan kejelasan aliran dana yang disebut merugikan negara hingga miliaran rupiah, yang dinilai lebih bersifat asumsi daripada kerugian nyata.

Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus bersifat nyata (actual loss), bukan sekadar potensi.

Yang menjadi sorotan utama, meskipun putusan praperadilan telah menyatakan penetapan tersangka tidak sah, Kejaksaan Negeri Mentawai tetap melanjutkan proses hukum, termasuk penahanan dan persidangan terhadap Kamser.

Menurut kuasa hukum, tindakan tersebut mengabaikan putusan pengadilan dan berpotensi melanggar prinsip keadilan.
Pihak kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan eksekusi putusan ke Pengadilan Negeri Padang. Namun, pengadilan menegaskan bahwa kewenangan eksekusi berada pada Kejaksaan Negeri Mentawai.

Kuasa hukum menegaskan bahwa kejaksaan berkewajiban menjalankan putusan praperadilan dengan mencabut dakwaan, mengingat hakim telah mengabulkan gugatan tersebut.

Ia juga menyebut bahwa salah satu alasan hakim mengabulkan praperadilan adalah tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah, khususnya terkait perhitungan kerugian negara yang seharusnya dilakukan oleh BPK.
Hingga saat ini, Kamser Sitanggang telah menjalani penahanan lebih dari lima bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai tidak konsisten dan berpotensi disalahgunakan, sehingga memperkuat persepsi bahwa hukum masih dapat dipermainkan oleh oknum tertentu.(Jst)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online