Simalungun --- Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simalungun melaksanakan persidangan dengan agenda Pemeriksaan Saksi pada perkara dugaan tindak pidana korupsi BUMNag Unggul Jaya di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan, dengan terdakwa berinisial JP. Pada Sidang kali ini di hadiri oleh 6 orang saksi.
Baca juga: Hadiri Coffee Morning Pelaku Usaha KEK Sei Mangkei, Wakil Bupati: Pemkab Akan Bangun BLK di Kota PerdaganganTerdakwa diketahui merupakan mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya periode 2021 s/d 2026. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BUMNag Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun H. Munawal Hadi SH, MH mengatakan dalam perkara tersebut, perbuatan terdakwa diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp533.297.283 (lima ratus tiga puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah).
Baca juga: Menteri Pariwisata RI Kunjungi Simalungun, Dorong Percepatan Pengembangan Destinasi Parapat Danau Toba"Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan: Primair: Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,"terangnya."Subsidair: Pasal 604 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,"pungkasnya.(Harianto Girsang)
Baca juga: Berita Acara Hasil Monitoring Tim Gabungan atas Aduan Warga Kenegerian Ambarita Terkait Kinerja HKm Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera
Bagikan: