Jakarta — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Riau.
Baca juga: Pengendalian Internal Surat Pertanggungjawaban KeuanganBuronan berinisial KS, yang diketahui berprofesi sebagai guru, diamankan pada Rabu, 10 Juni 2026, di Desa Pulau Panjang Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Baca juga: Sidang Perdana Prapid Dugaan Ketidak Profesionalan Ditreskrimum Polda Sumut Dalam Penangan Perkara Tidak Dihadiri Pejabat Kepolisian di PersidanganPenangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor PRINT-05/N.4.23/Fd.1/08/2017 tanggal 3 Agustus 2017. Dalam perkara tersebut, KS diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa penyimpangan pelaksanaan Dana Bantuan Sertifikat Tanah Pola KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi, Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Tahun Anggaran 2010.Perbuatan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
Baca juga: Tim JCS Polrestabes Medan Bekuk Dua Pelaku Penganiayaan PasutriSaat diamankan, KS bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Selanjutnya, tersangka diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Korupsi Tambang Batubara, Libatkan ASN Kementerian ESDM dan Pihak Swasta Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam memburu para buronan perkara pidana, khususnya tindak pidana korupsi. Jaksa Agung meminta seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memonitor dan segera menangkap DPO yang masih berkeliaran guna memastikan kepastian hukum dan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.Selain itu, Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Jaksa Agung dalam keterangan resminya. (Muzer)
Bagikan: