BANDUNG -- Sosok pria berhoodie hitam dan bermasker itu tampak menunduk saat digiring menuju ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, dalam pengawalan ketat aparat kepolisian.
Baca juga: Kisah Perempuan di Rancaekek Diduga Disekap 3 Tahun, Pesan WhatsApp Misterius Picu Kecurigaan KeluargaKehadirannya di Mapolda Jabar terjadi setelah penangkapan oleh Tim Resmob Polda Jawa Barat di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung pada Selasa, 23 Juni 2026.
Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Keluar dari RS Polri, Langsung Jalani Pelimpahan Tahap II ke Polda Metro Jaya dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah JokowiIa diketahui berinisial Taufik Hidayat (30) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR.
Baca juga: Penangkapan Richard Arief Muljadi di Bandara Soekarno-Hatta Usai Kasus Batubara Rp.7 Miliar Jadi Sorotan Kejaksaan AgungPenangkapan tersebut disebut berlangsung cepat, kurang dari 24 jam setelah status DPO ditetapkan oleh aparat kepolisian.
Baca juga: Drama Usai Pemeriksaan di RS Polri Kramat Jati: Roy Suryo dan Tifa Dirawat, Fakta Baru Terungkap di Balik Proses HukumSetelah diamankan di Majalaya, Taufik langsung dibawa ke Mapolda Jawa Barat sekitar pukul 21.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.Pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang masih berjalan.Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan turut mengonfirmasi penanganan kasus tersebut dan menyebut detail kronologi akan disampaikan setelah proses pemeriksaan lebih lanjut.Kasus ini bermula dari dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29) di sebuah kos di wilayah Cinunuk, Cileunyi, Kabupaten Bandung.Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian setelah kondisi korban ditemukan dalam keadaan yang disebut memprihatinkan berdasarkan informasi dalam proses penyidikan.Dari hasil pendalaman awal, korban diduga mengalami kekerasan dalam rentang waktu yang panjang di lokasi kos yang disebut menjadi tempat ia berada dalam situasi terisolasi.Dampak dari dugaan kekerasan itu disebut tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga memengaruhi kondisi kesehatan korban secara menyeluruh sebagaimana dihimpun dari proses penyidikan.Sejumlah laporan menyebut adanya gangguan pada bagian tubuh vital, termasuk kepala dan kemampuan mobilitas, meski detail medis resmi belum dipublikasikan secara terbuka.Kasus ini juga diduga berlangsung dalam jangka waktu sekitar tiga tahun, yang saat ini masih dalam pendalaman aparat kepolisian.Pola penyekapan di ruang kos menjadi salah satu fokus utama penyidik dalam mengurai rangkaian peristiwa yang terjadi selama periode tersebut.Namun hingga kini, detail lengkap terkait kronologi tiga tahun itu masih belum diungkap secara menyeluruh oleh pihak kepolisian.Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik menggunakan Pasal 466 KUHP baru 2023 terkait penganiayaan dan penyekapan sebagai dasar penanganan perkara.Polda Jawa Barat menegaskan bahwa seluruh proses masih berada pada tahap penyidikan aktif dan akan terus dikembangkan sesuai alat bukti yang ada.Kasus ini juga mendapat perhatian publik dan berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan perempuan yang disebut turut memantau perkembangan penanganan korban.Sorotan publik menguat karena kasus ini dinilai mencerminkan pola kekerasan dalam relasi personal yang kerap tidak terdeteksi sejak awal.Penangkapan cepat terhadap tersangka menjadi salah satu catatan penting dalam respons aparat terhadap kasus yang sudah masuk tahap DPO.Hingga saat ini, penyidikan terhadap Taufik Hidayat masih terus berlanjut untuk mengungkap motif, rangkaian kejadian, dan kemungkinan keterkaitan peristiwa lainnya.Pihak kepolisian menyebut seluruh informasi lanjutan akan disampaikan setelah proses pemeriksaan mendalam selesai dilakukan.(Wy/Red)
Bagikan: