26 Jul, 2026

Bukan Ajakan Main Hakim Sendiri: Gubernur Jabar Tegaskan Syarat Ketat Sayembara Tangkap Begal

Indofakta.com, 2026-07-25 10:51:01 WIB

Bagikan:

BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali turun tangan meluruskan polemik. Sayembara berhadiah Rp10 juta bagi warga yang menangkap begal, katanya, sama sekali bukan ajakan untuk menghakimi atau menganiaya pelaku.

Baca juga: Peringati Hari Anak Nasional 2026, Disarpusda Kota Cimahi dan Kampung Dongeng Hadirkan "Pekan Ceria" untuk Tingkatkan Literasi Anak

Hadiah itu dirancang sebagai strategi agar warga menyerahkan pelaku ke polisi dalam kondisi utuh. Jika pelaku diserahkan dalam keadaan babak belur akibat dianiaya massa, uang tidak akan diberikan.

Baca juga: Cegah Darurat Kekeringan KBB Butuh Penambahan Sumur Bor

Sabtu, 25 Juli 2026, pernyataan itu menjadi penegasan terbaru di tengah perdebatan yang memanas. Dedi ingin masyarakat aktif menjaga keamanan lingkungan, tapi tetap berada dalam koridor hukum. Ia menolak anggapan bahwa insentif ini akan memicu aksi main hakim sendiri.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sempat mengingatkan agar sayembara semacam itu tidak dibuka. Yusril khawatir iming-iming uang bisa mendorong warga membawa senjata atau salah sasaran hingga menganiaya orang yang sebenarnya bukan pelaku.

Baca juga: Indonesia dan Tujuh Negara Muslim Kecam Serbuan Pemukim Israel ke Masjid Al-Aqsa

Dedi menjawab kekhawatiran itu dengan syarat ketat. Pelaku harus diserahkan dalam kondisi yang masih utuh. Lecet sedikit mungkin masih ditoleransi, tapi jika sudah babak belur, hadiah batal. Uang itu pun berasal dari kocek pribadinya, bukan dari anggaran daerah.

Baca juga: Alphard Terobos Pelican Crossing di Bundaran HI, Satpam yang Tegur Justru Terpojok

Apakah kebijakan ini efektif menekan aksi begal? Dedi mengklaim dampaknya sudah terasa. Patroli warga dan pos ronda mulai ramai kembali semalam setelah pengumuman. Ia menilai pendekatan berbasis hadiah cocok dengan tradisi masyarakat Indonesia yang terpacu oleh penghargaan terbuka.

Namun pertanyaan besar tetap menggantung. Apakah insentif Rp10 juta cukup membuat warga lebih aktif menjaga keamanan tanpa memicu kekerasan di jalanan? Atau justru membuka celah baru bagi aksi di luar hukum?

Dedi memilih berdiri di tengah: mendorong partisipasi publik, tapi dengan pagar yang jelas. Pelaku harus sampai ke kantor polisi dalam keadaan yang masih bisa diadili, bukan sudah dihukum di jalan.

(Wy/Red)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online