Bandung -- Penguatan perlindungan tenaga kerja dan jaminan sosial menjadi salah satu aspek penting dalam mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan yang berkeadilan di Kota Bandung.
Baca juga: Komisi III DPRD Kota Bandung Bahas Penertiban Pohon dan Reklame IlegalHal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati, Sp.Orto., dalam kegiatan Diseminasi Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Buruh/Pekerja bagi Perusahaan yang diselenggarakan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, di De Pavilijoen Hotel Bandung pada hari Rabu tanggal 30 September 2026.
Baca juga: Heri Hermawan Dorong Sinergi Lintas Sektor Perkuat Penanganan Stunting, TBC, dan CKGDalam pemaparannya, Maya Himawati menyampaikan bahwa pembangunan ketenagakerjaan di Kota Bandung menghadapi dinamika yang kompleks seiring posisi Bandung sebagai pusat jasa, perdagangan, dan pariwisata. Oleh karena itu, pertumbuhan investasi dan produktivitas dunia usaha perlu berjalan beriringan dengan pemenuhan perlindungan sosial dan kesejahteraan tenaga kerja.
Baca juga: Dokling Partai Gerindra Jabar di Karangampel Indramayu, Hadirkan Pelayanan Kesehatan Lebih Dekat ke Masyarakat“Perusahaan yang hebat bukan hanya diukur dari profitabilitasnya, tetapi juga dari sejauh mana mereka memuliakan pekerjanya melalui kepatuhan terhadap regulasi dan jaminan sosial,” ujarnya.
Baca juga: Legislatif Jabar Dukung Penguatan BIJBMaya Himawati menekankan pentingnya sinkronisasi berbagai regulasi ketenagakerjaan sebagai landasan dalam membangun hubungan kerja yang adil dan bermartabat. Hal tersebut mencakup hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, perlindungan pekerja, penyelenggaraan ketenagakerjaan, hingga optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.Dalam materi diseminasi disebutkan bahwa UUD 1945, UU Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kota Bandung, serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 menjadi bagian dari landasan strategis dalam penguatan kebijakan ketenagakerjaan dan jaminan sosial. Salah satu poin yang ditekankan adalah pentingnya perusahaan memastikan seluruh pekerja terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.Dalam materi diseminasi disebutkan bahwa UUD 1945, UU Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kota Bandung, serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 menjadi bagian dari landasan strategis dalam penguatan kebijakan ketenagakerjaan dan jaminan sosial. Salah satu poin yang ditekankan adalah pentingnya perusahaan memastikan seluruh pekerja terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.Menurut Maya, jaminan sosial tidak semata-mata dipandang sebagai kewajiban hukum perusahaan, tetapi juga dapat menjadi instrumen manajemen risiko dalam menghadapi berbagai ketidakpastian sosial dan ekonomi, mulai dari kecelakaan kerja, hari tua hingga risiko pemutusan hubungan kerja.Ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi lima program utama BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) secara transparan dan menyeluruh.Selain kepesertaan jaminan sosial, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi perhatian. Penerapan standar K3 yang baik dinilai penting untuk mencegah kecelakaan kerja sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif.Dalam konteks tersebut, perusahaan memiliki sejumlah tanggung jawab, antara lain mendaftarkan seluruh pekerja dalam program jaminan sosial dan tertib dalam pembayaran iuran, menerapkan standar K3, serta membuka ruang dialog yang sehat dengan serikat pekerja.Sementara itu, pemerintah dan DPRD memiliki peran dalam melakukan pengawasan terhadap validitas data kepesertaan, penegakan regulasi, mendorong pengawasan preventif terhadap kecelakaan kerja, serta menyediakan payung kebijakan dan ruang mediasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.Maya Himawati juga menekankan pentingnya kolaborasi Pentahelix yang melibatkan berbagai unsur dalam ekosistem ketenagakerjaan. Sinergi lintas sektor diperlukan agar kebijakan yang dirancang pemerintah mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan pemenuhan hak-hak dasar pekerja.“Sinkronisasi diperlukan agar regulasi yang dirancang pemerintah tidak membebani dunia usaha secara tidak wajar, namun di sisi lain tidak merugikan hak-hak dasar pekerja,” ucapnya.Maya Himawati menegaskan bahwa kesejahteraan pekerja dan kemajuan dunia usaha bukanlah dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya justru merupakan bagian yang saling mendukung dalam mendorong kemajuan Kota Bandung. (Y CHS/, Rls-HmsDPRDBdg).
Bagikan: