JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih menyaksikan langsung penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan Tahap VIII oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Baca juga: Pemkab Simalungun dan Kejari Simalungun Jalin Sinergi Cegah Penyimpangan dalam Penyelenggaraan PendidikanDalam kesempatan tersebut, Satgas PKH menyerahkan uang kepada negara dengan total Rp13.241.335.681.910,13 atau sekitar Rp13,2 triliun. Dana tersebut disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.
Baca juga: Komisi IV DPRD Jawa Barat Dorong Pemberdayaan Komunitas Jadi Strategi Pengelolaan Sampah dari HuluPresiden Prabowo mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran Satgas PKH yang dinilainya telah bekerja dengan penuh ketekunan menghadapi berbagai tantangan dalam menjaga aset dan kawasan hutan negara.
Baca juga: ?Satrol Kodaeral I Mengabdikan Dua Wajah Pengabdian, Ada Bahagia Bercampur Haru“Saya menghargai sikap pantang mundur dan pantang menyerah dari jajaran Satgas PKH yang telah menjaga jutaan hektar lahan negara,” ujar Presiden Prabowo.
Baca juga: Wujud Sinergisitas TNI-Polri, Kapolrestabes Medan Sambangi Mako Menhanud 1 Pasgat pada Peringatan HUT Ke-81 TNIPresiden menegaskan, penyelamatan keuangan negara dan penguasaan kembali aset negara memiliki nilai strategis bagi kepentingan masyarakat. Bahkan, nilai penyelamatan keuangan negara dan taksiran lahan yang berhasil dikuasai kembali mencapai hingga Rp400 triliun.
“Penyelamatan uang ini dipergunakan untuk membangun sekolah-sekolah, membangun rumah-rumah, memperbaiki irigasi-irigasi lahan pertanian dan mencegah kebakaran-kebakaran lahan,” tegasnya.
Adapun uang yang diserahkan pada Tahap VIII berasal dari tiga sumber utama. Pertama, penagihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp3.475.738.523.741,13.
Kedua, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1.535.750.234.271. Ketiga, penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898.
Selain penyelamatan keuangan negara, Satgas PKH juga terus melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang selama ini dimanfaatkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data per 6 Oktober 2026, akumulasi kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 6.220.845,93 hektare, terdiri atas sektor perkebunan seluas 6.206.212,14 hektare dan sektor pertambangan seluas 14.633,79 hektare.
Pada Tahap VIII, Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada Kementerian Kehutanan, dengan rincian sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektare untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Kemudian, kawasan hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare diserahkan untuk dilakukan reforestasi atau pemulihan hutan. Sementara kawasan sektor pertambangan seluas 211,95 hektare juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Penguasaan kembali kawasan hutan tersebut tidak hanya ditujukan untuk menghentikan pelanggaran, tetapi juga diarahkan pada pemulihan fungsi hutan, penataan tata kelola sumber daya alam, optimalisasi penerimaan negara, serta pengelolaan aset negara secara produktif dan berkelanjutan.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Satgas PKH bukan milik satu lembaga tertentu, melainkan merupakan kerja bersama 12 kementerian/lembaga dengan satu tujuan, yakni mengembalikan kawasan hutan beserta seluruh manfaatnya kepada negara.
Jaksa Agung juga menekankan pentingnya soliditas seluruh unsur Satgas PKH. Menurutnya, Satgas tidak dapat bekerja sendiri karena kekuatan terbesar dalam penegakan hukum adalah dukungan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiri bersama Satgas PKH agar menjaga perjuangan ini karena hutan dan kekayaan alam ini adalah warisan untuk anak cucu kita. Ketika rakyat dan negara bersatu, tidak ada kekuatan modal yang dapat mengalahkannya,” tegas ST Burhanuddin.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kehadiran negara dalam menjaga kawasan hutan sebagai aset strategis nasional, memperbaiki tata kelola sumber daya alam, serta memastikan pemanfaatannya sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. (Muzer)
Bagikan: