12 Aug, 2026

Polda Sumut Amankan 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja dari 5 Tersangka

Indofakta.com, 2026-04-30 05:19:29 WIB

Bagikan:

MEDAN -- Dalam satu hari, Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran 72 kilogram (kg) sabu dan 151 kg ganja, Minggu (26/4/2026).

Baca juga: JAM PIDSUS Percepat Penanganan Kasus PETRAL dan ISC, Lima Tersangka Ditahan, Satu Jadi Tahanan Kota

 

Baca juga: Badiklat Kejaksaan RI Serahkan Enam Skema Sertifikasi ke BNSP, Langkah Strategis Tingkatkan Profesionalisme Jaksa

"Barang bukti 72 kilogram sabu-sabu dan 151 kilogram ganja disita dari pengungkapan tiga kasus dalam sehari dengan 5 orang tersangka," jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan didampingi Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Andy Arisandi saat rilis pengungkapan kasus di Aula Tribrata, Rabu (29/4/2026).

Baca juga: Hukum Percaya Mitos dan Ramalan dalam Islam, Ini Dalilnya

 

Baca juga: Badiklat Kejaksaan dan UI Perkuat Sinergi, Harli Siregar Dorong Lahirnya Pusat Studi Kajian Kejaksaan

Ferry menyebut, penyitaan barang bukti narkotika itu telah menyelamatkan jiwa generasi bangsa.


"Sebanyak 813 ribu jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba," sebut Kombes Ferry.

 

Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut menjelaskan, awalnya pihaknya melakukan pengungkapan 22 kg sabu yang dibawa seorang kurir berinisial M warga Aceh.

Tersangka ditangkap di perkiran salah satu mal di Jalan Gagak Hitam/Rringroad Medan pada Minggu (26/4/2026).

 

Dalam aksinya, tersangka menyembunyikan sabu di dalam tangki mobil yang sudah dimodifikasi. Tangki dibuat menjadi tiga bagian, sisi kanan dan kiri tempat sabu, sedangkan tengah Bahan Bakar Minyak (BBM).

 

"Tersangka mengaku sudah empat kali menjadi kurir. Modusnya tinggalkan mobil di parkiran," ungkap Kombes Andi.

 

Pengungkapan kedua, dilakukan di Jalan Lintas Pematang Siantar. Polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial MA, sebagai sopir travel dengan barang bukti 151 kg ganja yang dibawa dari Kabupaten Madina, Minggu (26/4/2026).

 

Keberhasilan ketiga, menggagalkan peredaran 50 kg sabu di Rokan Hilir, Riau dengan tiga orang tersangka, S (28), E (26) dan I. Tersangka S dan E berperan sebagai koordinator yang menjemput sabu di perairan Malaysia.

"Sedangkan tersangka I berperan sebagai sopir yang membawa sabu ke Medan," terangnya.

 

Dia menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus itu untuk memburu pelaku lain hingga penadah barang haram tersebut.

 

Dalam kegiatan rilis pengungkapan kasus narkoba tersebut, turut dihadirkan penyebar luas lagu tentang narkoba, "Siti Mawarni", Amin Harahap.


"Saya hanya mengaransemen lagu sebagai ungkapan dari keresahan hati saya dengan narkoba. Saya punya anak," ujarnya.(dar)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online