24 Aug, 2026

Dipimpin Iptu P Tambunan, Tim Opsnal Polsek Medan Kota Ungkap Pelaku Pencurian HP di Toko

Indofakta.com, 2026-08-24 12:19:04 WIB

Bagikan:

MEDAN  --Tim Opsnal Polsek Medan Kota Polrestabes Medan mengamankan seorang laki laki tersangka pelaku pencurian HP yang terjadi di salah satu toko/kedai di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota.

Baca juga: Polisi Sergap Pengedar sabu dan Ganja di Percut Sei Tuan


Adapun tersangka seorang residivis kasus narkoba bernama, Boby Pratama (40) tahun, warga Jalan Setiabudi yang kesehariannya mengamen hingga pelapor/korban, Novia Clara Sibarani (27) tahun warga Gg Segitiga Dusun I, Tanjung Morawa mengalami kerugian 1 (satu) unit Handphone jenis IPhone 11 warna abu ditaksir kerugian sekitar Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah).

Baca juga: Kabadiklat Harli Siregar Dorong Peserta PKA Jadi Pemimpin Adaptif dan Penggerak Transformasi Kejaksaan


Kapolsek Medan Kota Melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan kepada wartawan, Senin (24/8/226) mengatakan, kronologis pencurian tersebut terjadi pada hari Senin 24 Agustus 2026 sekira pukul 01.00 Wib. Pelapor bersama dengan temannya sedang berbelanja di Kedai Aceh di Jalan Ir H Juanda.


Lalu setelah berbelanja pelapor lupa bahwa handphone miliknya tertinggal di meja kasir kedai tersebut. Sehingga pelapor kembali namun handphone tersebut sudah tidak ada lagi di meja.

Baca juga: Kafe Disulap Jadi Tempat Jual Pod Getar, 3 Remaja Diringkus Polisi di Jalan Darusalam Medan


Masih Iptu Poltak Tambunan, saat dicek dari rekaman cctv terlihat seorang laki - laki pengamen mengambil handphone milik korban tersebut lalu pergi. Kemudian korban melapor ke petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota.

Baca juga: Dari Kebijakan ke Kesejahteraan - Menguji Pemerintahan dengan Hukum, Data, Anggaran, Pemeriksaan, dan Manfaat Nyata


"Dengan petunjuk rekaman cctv kemudian petugas dan korban bersama - sama mencari pelaku yang akhirnya ditemukan sedang berada di Gang Nasional. Kemudian petugas langsung mengamankan dan menggeledah pelaku lalu menemukan 1(satu) unit handphone milik korban dari saku celana sebelah kanan bagian depan pelaku," ujar Iptu Poltak Tambunan.


Lanjut Kanit, saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri handphone milik korban saat berada di kedai aceh. Lalu ingin menjualkannya di gang nasional. Namun handphone tersebut belum sempat dijualkan sudah diamankan oleh petugas. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan lalu membuat laporan pengaduan di Polsek Medan Kota.(dar)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online