3 May, 2026

Polemik Pembagian Sepatu di Samosir, DPRD Kritik Ancaman, Kadis Tegaskan Perlindungan Anak

Indofakta.com, 2026-05-02 05:39:51 WIB

Bagikan:

Samosir -- Polemik terkait pembagian sepatu kepada siswa di Kabupaten Samosir kian menjadi sorotan. Di satu sisi, muncul kritik atas larangan yang disertai ancaman terhadap kepala sekolah. Di sisi lain, Dinas Pendidikan menegaskan pentingnya perlindungan anak dalam setiap kegiatan yang melibatkan peserta didik.

Baca juga: Wabup Samosir Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Ulos Warnai Semangat Pendidikan dan Budaya

Kepala Dinas Pendidikan Samosir, Jonson Gultom, menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang bantuan sosial, termasuk pembagian sepatu kepada siswa. Namun, ia mengingatkan agar tidak ada eksposur anak secara berlebihan di media sosial tanpa koordinasi.

Baca juga: Polemik Pembagian Sepatu di Samosir, DPRD Kritik Ancaman, Kadis Tegaskan Perlindungan Anak

“Silakan membantu anak-anak kita, itu hal yang baik. Tapi jangan memvideokan lalu menyebarkannya ke media sosial tanpa koordinasi dan tanpa memperhatikan perlindungan anak,” ujarnya, Jumat, 1 Mei 2026.

Baca juga: Serap Aspirasi di Sidamanik, Bernhard Damanik Komitmen Perjuangkan Infrastruktur Jalan Bahal Gajah

Ia menekankan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan siswa harus melalui koordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menjamin hak anak atas privasi serta perlindungan dari eksploitasi, termasuk di ruang digital.

Baca juga: May Day 2026: Kapolres Simalungun Pimpin Pengamanan Humanis, Pastikan Ribuan Buruh Sampaikan Aspirasi dengan Aman

Sejalan dengan itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia juga mengingatkan agar anak tidak dijadikan objek konten yang berpotensi menimbulkan stigma sosial. Dinas Pendidikan pun berencana memperketat pengawasan terhadap aktivitas pihak luar di lingkungan sekolah.

Di tengah penegasan tersebut, anggota DPRD Samosir dari Partai Golkar, Mian Fidelis Malau, turut angkat bicara dan mengkritik keras cara penyampaian larangan yang dinilai berlebihan.

“Ini sudah berlebihan. Seharusnya kita berlomba-lomba melakukan aksi sosial. Kalau ada metode yang perlu diperbaiki, sampaikanlah dengan baik, jangan malah ada ancaman,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar jabatan tidak dijadikan alat tekanan terhadap bawahan. Menurutnya, pendekatan yang humanis dan komunikatif jauh lebih tepat dalam menyikapi persoalan.

“Jangan kita jadikan jabatan sebagai ancaman kepada bawahan. Kalau ada prosedur, sampaikan dengan baik, tidak harus mengancam,” lanjutnya.

Lebih jauh, ia mendorong agar seluruh pihak justru membuka ruang partisipasi masyarakat dalam membantu siswa yang membutuhkan.

“Kalau bisa, kita mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berdonasi dan berbagi bantuan, bukan malah membatasi,” ujarnya.

Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah beredarnya pernyataan dari Cogan Sitanggang, yang mengaku mendapat larangan saat hendak membagikan sepatu kepada siswa. Kegiatan tersebut diketahui berasal dari donasi masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap anak-anak yang membutuhkan.

Polemik ini memperlihatkan dua sisi yang sama-sama penting: dorongan untuk memperkuat aksi sosial di tengah masyarakat, sekaligus kewajiban menjaga hak dan martabat anak. Publik pun berharap adanya solusi yang bijak, agar bantuan tetap tersalurkan tanpa mengabaikan perlindungan anak maupun etika dalam pelaksanaannya.(Jst)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online