TULANG BAWANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2023-2024.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Orang Muda - Mudi Edarkan Ekstasi di Jalan Panglima Denai MedanKedua tersangka, yakni S dan OS, diserahkan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tulang Bawang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidsus pada Rabu (26/8/2026).
Baca juga: Dugaan Penyaluran TKI Ilegal Memasuki Babak Baru, S Alias Nino Bungkam Saat Dikonfirmasi Setelah Dipanggil Pihak Polda SumutPerkara tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 24 Agustus 2026.
Kepala Kejari Tulang Bawang R. Ritonga, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Dimas T.S., S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya, mengatakan proses Tahap II dilaksanakan di Kantor Kejari Tulang Bawang.
Dalam proses tersebut, JPU melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, meliputi identitas serta barang bukti yang diserahkan penyidik. Pemeriksaan turut disaksikan penasihat hukum masing-masing tersangka.
Baca juga: Kejar Kejaran Hingga Harus Tabrak Mobil Pelaku, Polisi Amankan 3 Pelaku Terlibat Narkotika di Jalan AH Nasution MedanPerkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.
Baca juga: Polisi Sergap Pengedar sabu dan Ganja di Percut Sei TuanBerdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.405.901.979.
Dalam proses penyidikan, telah terdapat uang titipan sebesar Rp504.680.000 sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Setelah pelaksanaan Tahap II, JPU Bidang Pidsus Kejari Tulang Bawang melakukan penahanan lanjutan terhadap tersangka S dan OS selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung.
Kejari Tulang Bawang menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan.
Komitmen tersebut sejalan dengan motto Kejari Tulang Bawang, yakni “Penegakan Hukum yang Profesional, Berintegritas dan Berkeadilan.” (Muzer)
Bagikan: