23 Sep, 2026

Wabup Ariston Menyampaikan Nota Pengantar P-APBD 2026 dan Penyertaan Modal pada Bank Sumut

Indofakta.com, 2026-09-23 08:11:04 WIB

Bagikan:

SAMOSIR - Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara. Penyampaian ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir pada hari Senin (*).

Baca juga: Wali Kota Wesly Membuka Kongres I Gampera dengan Memukul Gong

Rapat Paripurna tersebut secara resmi dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Nasip Simbolon, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Sarhockel Tamba. Turut hadir dalam acara tersebut Pabung 0210/TU T. Siringo-ringo, Kasat Intel Polres Samosir, Kepala Cabang Bank Sumut, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.

Baca juga: Wali Kota Wesly Menghadiri Baksoskes dalam Rangka HUT ke-81 TNI di Wilayah Kodim 0207/Simalungun

Dalam nota pengantarnya, Wakil Bupati Ariston menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan Samosir yang lebih baik. Hal ini khususnya terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, serta kemampuan keuangan daerah.

Baca juga: Bupati Vandiko Bersama Uskup Agung Medan Teken Prasasti Gereja Katolik Santo Paulus Saitnihuta

Disampaikan pula bahwa perubahan APBD dilakukan sebagai penyesuaian terhadap pendapatan daerah, penajaman program dan kegiatan dalam belanja daerah, serta optimalisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Optimalisasi ini didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2025.

Baca juga: Kodim 0209/Labuhanbatu Gencarkan Mitigasi Karhutla, Hotspot Nihil

"P-APBD Tahun Anggaran 2026 disusun dengan berpedoman pada perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati sebelumnya. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan rencana indikator makro sebagai ukuran pencapaian pembangunan di Kabupaten Samosir dapat tercapai sesuai dengan RPJMD Kabupaten Samosir Tahun * yang telah ditetapkan," ujar Ariston.

Mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sumut, Ariston menguraikan bahwa penyertaan modal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Peraturan ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Penyertaan modal ini merupakan salah satu upaya dalam rangka penguatan investasi daerah yang memberikan manfaat ekonomi melalui peningkatan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan," kata Ariston.

Ariston menyampaikan bahwa jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Samosir pada PT Bank Sumut hingga tahun 2025 telah mencapai lebih dari Rp40,2 miliar, dengan perolehan dividen lebih dari Rp9,9 miliar.

Dalam upaya memperkuat kepemilikan saham daerah di Bank Sumut, Pemerintah Kabupaten Samosir menargetkan penyertaan modal hingga tahun 2030 mencapai lebih dari Rp49,7 miliar.

"Melalui penguatan penyertaan modal ini, diharapkan Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah dapat menjalankan fungsi yang sangat penting dalam mendukung aktivitas perekonomian masyarakat, penyaluran kredit kepada sektor produktif, serta pelayanan transaksi keuangan pemerintah daerah, pengelolaan kas daerah, digitalisasi layanan keuangan, serta mendorong pertumbuhan investasi daerah," jelasnya.

Mengakhiri penyampaiannya, Wakil Bupati Ariston menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Samosir atas kebersamaan dan kerja sama yang telah terjalin dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

"Terima kasih kepada DPRD Kabupaten Samosir atas kebersamaan dan kerja sama yang terjalin baik selama ini. Semoga seluruh tahapan berjalan dengan baik sehingga kedua Perda dapat kita tetapkan sesuai tahapan dan tepat waktu," ujar Ariston.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nasip Simbolon dalam kesempatan tersebut berharap agar dalam pembahasan lanjutan, Pemerintah Kabupaten Samosir dapat melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan program yang telah disusun.

Rapat Paripurna selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Harianto Girsang)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online