23 Oct, 2026

Pengadilan Jerman Putuskan Terdakwa Pembunuhan WNI Isaac Hansen Dirawat di Psikiatri Forensik

Indofakta.com, 2026-10-23 14:24:30 WIB

Bagikan:

KOBLENZ – Pengadilan di Koblenz, Jerman, memutuskan terdakwa pembunuhan warga negara Indonesia (WNI) Isaac Hansen Averino, 24, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena mengalami skizofrenia paranoid. Terdakwa diperintahkan menjalani perawatan di fasilitas psikiatri forensik tanpa batas waktu tetap.

Baca juga: Inggris Bantai Kroasia 7-0! Kane dan Saka Cetak Brace, Bellingham Gila Assist

Putusan tersebut didasarkan pada Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jerman (Strafgesetzbuch/StGB), yang mengatur kondisi seseorang yang tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana akibat gangguan kejiwaan.

Baca juga: Spanyol 3-1 Ceko! Lamine Yamal dan Rodri Cetak Gol, Barcelona Dominasi Lini Tengah

Majelis hakim menilai terdakwa masih berisiko membahayakan orang lain apabila kembali ke masyarakat. Karena itu, penanganannya dilakukan melalui perawatan dengan pengawasan khusus, bukan hukuman penjara.

Baca juga: Houthi Gila! Rudal dan Drone Hantam Aramco di Tengah Riyadh, Asap Hitam Mengepul, Saudi Diam

Pengacara terdakwa, Wolfgang Stahl, mengatakan pembebasan baru dapat dipertimbangkan setelah kondisi kejiwaan kliennya membaik dan menjalani terapi yang diperlukan. Namun, waktu pembebasan belum dapat dipastikan.

Dikutip dari DW Indonesia, Kamis (22/10/2026), Stahl menilai putusan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meskipun perkara kematian seseorang tetap sulit diterima oleh keluarga korban.

Baca juga: Kapak Darurat di Kokpit! Kopilot Flydubai Coba Jatuhkan Pesawat Penuh Penumpang Israel, Hampir Jadi Tragedi

Sebelum putusan dibacakan, terdakwa menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan atas perbuatannya. Sementara itu, keluarga Isaac melalui pengacaranya, Dagmar Schorn, menyatakan bahwa putusan tersebut tidak menghilangkan penderitaan akibat kehilangan anggota keluarga.

Pengadilan juga memutuskan terdakwa tidak diwajibkan membayar kompensasi kepada keluarga korban dengan mempertimbangkan kondisi kejiwaannya.

Berawal dari Pertengkaran di Dapur Bersama

Isaac meninggal dunia setelah mengalami penusukan pada 18 Maret 2026 di tempat tinggalnya di Kirchen (Sieg), negara bagian Rhineland-Palatinate, Jerman. Korban diketahui tinggal di gedung apartemen yang sama dengan terdakwa dan menggunakan dapur bersama.

Menurut laporan media Jerman yang dikutip CNA Indonesia, penusukan diduga terjadi setelah keduanya terlibat pertengkaran di area dapur. Isaac ditemukan meninggal dengan sejumlah luka akibat benda tajam.

Isaac merupakan lulusan teknik mesin dengan konsentrasi mekatronika dari Swiss German University (SGU). Ia bekerja sebagai automation engineer di perusahaan HF Mixing di Jerman.

Kematian Isaac meninggalkan duka mendalam bagi keluarganya di Indonesia. Ayah korban, Herryanto, mengungkapkan bahwa kehilangan putranya menjadi pukulan berat bagi seluruh keluarga dan penderitaan tersebut masih dirasakan hingga kini.

Perkara ini menjadi perhatian karena proses hukum di Jerman mempertimbangkan pertanggungjawaban pidana berdasarkan kondisi kejiwaan terdakwa, sekaligus menempatkan perawatan psikiatri sebagai langkah untuk mengendalikan risiko terhadap masyarakat.(Red)

Sumber:CNA Indonesia

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online