Bandung -- Pihak PT PLN (Persero) mengakui bahwa sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Pascabayar antara PT PLN (Persero) dan Pelanggan bahwa pihak Kedua wajib membayar tagihan susulan sesuai ketentuan yang berlaku akibat ditemukannya pelanggaran/gangguan/kelainan pada pemakaian listrik tidak terukur secara penuh akibat peralatan pengukuran tidak berjalan normal bukan kesalahan Pihak Kedua (pelanggan, red).
Hal tersebut dikemukakan oleh PT PLN (Persero) melalui Manager ULP Bandung Barat kepada indofakta hari ini (3/3/2020). Melalui Surat Balasan Konfirmasi indofakta online Nomor : 0004/AGA.04.01/020101/2020, Kusnaedi.
Melalui Surat Mohon Konfirmasi dari indofakta tertanggal 25-2-2020 lalu, Hal : Mohon Konfirmasi Dugaan Pengancaman, Pemaksaan Terkesan Pemerasan Terhadap Pelanggan PLN UNTUK PEMBERITAAN, pihak PT PLN telah menjawab melalui Surat Nomor : 0004/AGA.04.01/020101/2020 tertanggal 3/3/2020 uang ditandatangani oleh Manager ULP Bandung Barat, Kusnaedi. Menurutnya, bahwa PT PLN (Persero) ULP Bandung Barat telah menjalankan operasi Pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) tanggal 24 Februari 2020 di daerah Sukaleuer No. 525/198A RT 01/RW 06 (Kota Bandung, red) atas nama Sarwan. Pada pemeriksaan tersebut terdapat temuan jenis golongan Kelainan, yaitu counter angka kWh meter macet yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan APP Nomor 19-173267.
Pada bagian berikutnya, Kusnaedi menjelaskan, sesuai dengan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 163-1.K/DIR/2012 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Rekening Pemakaian tenaga listrik dan atau akibat pemakaian tenaga listrik tidak terukur secara penuh akibat peralatan pengukuran tidak berjalan normal bukan karena kesalahan Pihak Kedua.
Sebelumnya melalui Surat Mohon Konfirmasi dari indofakta menyoal tentang adanya dugaan menggunakan cara pengancaman terhadap konsumen. Ini contoh yang diperoleh dari salah satu konsumen
(Konsumen bernama Sarwan pemilik/konsumen rumah, Alamat jalan Kopo, Gg Sukaleueur no 525 Kota Bandung. Pada tahun 2017 pernah mengalami hal yang cukup merugikan. Adalah kebiasaannya membayar tagihan PLN Rp300.000,- per bulan namun beberapa bulan berikutnya mendapatkan tagihan Rp150.000 per bulan sampai dengan/selama 1 tahun namun berikutnya Sarwan kedatangan petugas PLN untuk memeriksa meteran, mereka menyimpulkan terjadinya kerusakan meteran sehingga Sarwan didenda dan kekurangan pembayaran selama 1 tahun dengan jumlah Rp4.000.000,- sehingga terpaksa membayarnya karena diancam pemutusan sepihak, meskipun kesalahan bukan dari konsumen.) dan Sejauhmana pelayanan dan tanggung jawab PLN terhadap konsumen yg selama ini selalu dipojokkan meskipun itu kesalahan dari PLN ?
Untuk hal tersebut saat dikonfirmasi kepada salah satu Lsm yaitu Monitoring Community, Ketua Kajian Hukum Lsm tersebut, Kandar Karnawan, SH membuat statement sebagai berikut :
(Seharusnya PLN menyadari kekeliruannya karena konsumen dilindungi oleh UU Konsumen dan kami mendesak pihak APH segera turun tangan untuk melakukan Audit Investigasi berkaitan dengan hal yg menyangkut pelayanan publik dan merugikan masyarakat karena adanya ketidakjelasan terkait pertanggungjawaban uang denda yang diambil oleh PLN terhadap para konsumen dan apakah ini sudah menjadi modus umum dikalangan oknum PLN untuk mencari kesalahan dari pelanggan. Terjadinya kerusakan meteran menjadi tanggungjawab PLN karena konsumen itu dasar pembayarannya dari tagihan. Ini contoh buruk pelayanan PLN Bandung Barat. Kami berharap PLN memperbaiki pelayanannya sehingga tidak merugikan konsumen dengan cara pembiaran agar dapat didenda dan membayar kekurangan pembayarannya sesuai versi PLN bukan versi konsumen.). Atas statement tersebut, Mohon Konfirmasi : a. Apakah PLN selalu mencari-cari kesalahan konsumen ? b. Kerusakan meteran, apakah Selalu dituduhkan kepada konsumen ? c. Adanya penurunan pembayaran yang dialami oleh konsumen, dibiarkan sampai beberapa waktu (bertahun), kenapa PLN tidak melakukan perbaikan secepatnya dalam hal perbaikan meteran dan juru catat yang profesional, bukankah ini suatu kesengajaan agar konsumen bisa dipaksa membayar denda yang jumlahnya mencapai ratusan persen ? d. Dikemanakan uang denda yang dikenakan kepada konsumen ?. (Y CHS).
Bagikan: