Baubau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan pada Bank Mandiri Taspen Cabang Pembantu Kota Baubau untuk periode 2021 hingga 2023.
Baca juga: Berhasil Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Simpang Empat Amankan Pengedar SabuPenahanan terhadap tersangka berinisial RM dilakukan pada Jumat, 16 Mei 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Baubau, Fathuri, dalam keterangan tertulis menyebutkan, penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN08/P.3.11/Fd.2/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025.
"Tersangka RM ditahan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukannya," ujar Fathuri.
Baca juga: Kejari Tulang Bawang Bongkar Dugaan Korupsi Dana APBN di Bawaslu, Dua Pejabat Langsung DitahanAkibat perbuatannya, Negara cq. Bank Mandiri Taspen disebut mengalami kerugian sebesar Rp360 juta. Nilai kerugian tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PKKN) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kota Baubau.
Selanjutnya, Tim Penyidik Kejari Baubau akan merampungkan proses pemberkasan untuk dilanjutkan ke tahap II, serta menyusun dakwaan guna pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kendari. (Muzer)
Baca juga: 290 Tersangka Kasus Kejehatan Jalanan Praktek Perjudian,Premanisme dan Narkoba di Gass Polrestabes Medan
Bagikan: