SIMALUNGUN --- Di depan Aula Mako Polres Simalungun pada Rabu (20/5/2026) mendadak riuh oleh kilatan lampu kilat dan kerumunan awak media. Di hadapan pemburu berita, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Carles Hartono Nababan, S.H., M.H., berdiri tegap memimpin
door stop untuk membeberkan hasil perburuan senyap sepanjang 13–20 Mei 2026.
Baca juga: Terbukti Lakukan Suap, Pengadilan Tipikor Bandung Perberat Hukuman Penyuap Bupati BekasiDalam keterangannya, AKP Carles membongkar angka-angka fantastis hasil operasi maraton anggotanya di lapangan. Hanya dalam waktu tujuh hari, Sat Narkoba sukses meruntuhkan 11 jaringan narkotika dan menyeret 13 tersangka ke balik jeruji besi. Dari tangan para pelaku, polisi menyita aset haram berupa 252 gram sabu siap edar dan 286,67 gram ganja kering.
Baca juga: Bantaran Sungai Kejaksaan Lembah Medan Memanas, Bandar Sabu Nekat Melawan Petugas Disergap"Sepanjang pekan ini, tim kami bergerak tanpa jeda, memotong jalur-jalur distribusi siang dan malam. Hasilnya, 11 kasus rontok dan 13 pelaku berhasil kami penjarakan. Ini adalah bukti komitmen harga mati kami: Simalungun harus bersih dari racun narkoba!" tegas AKP Carles Hartono Nababan di hadapan sorotan kamera dan sodoran mikrofon wartawan.
Baca juga: “Lapas Pangururan Tak Lagi Ideal, Pemkab dan DPRD Samosir Jangan Tutup Mata”Dari rentetan keberhasilan tersebut, satu tangkapan besar menjadi sorotan utama, yakni runtuhnya jaringan pengedar sabu lintas kabupaten yang disokong langsung oleh pasokan dari Aceh. AKP Carles kemudian mengupas tuntas kronologi penyergapan dramatis yang berlangsung pada Jumat malam (15/5/2026) itu.Malam itu, tepat pukul 22.00 WIB, sebuah sinyal darurat dari masyarakat masuk, melaporkan adanya transaksi narkoba di Desa Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja. Tak butuh waktu lama, pada pukul 23.30 WIB, petugas menyergap dua sejoli yang sedang di atas motor menunggu pembeli: Yusuf Situmorang (26), seorang mahasiswa, dan Suti Ermelia Malau (20). Dari tangan Yusuf, polisi mengamankan 1,90 gram sabu, 8,33 gram ganja dalam berbagai kemasan, alat isap (bong), serta uang tunai Rp436.000.
Baca juga: MPSI: Advokasi Tak Cukup Viral di Media Sosial, Harus Diperkuat Data dan RisetNamun, itu baru permulaan. Polisi langsung bergerak cepat melakukan pengembangan dari pengakuan Yusuf, yang bernyanyi bahwa barang haram tersebut dipasok oleh seorang bandar bernama Timbul Taranap Manalu (43). Strategi jebakan (
undercover buy) pun dirancang, memancing Timbul keluar hingga akhirnya ia terpojok di Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara."Tersangka Timbul sempat mencoba melawan dan kabur, namun kecekatan tim di lapangan berhasil melumpuhkannya. Saat kami geledah rumah kontrakannya di Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar, kami menemukan gudang senyap berisi 57 paket sabu seberat 245,08 gram yang sudah dikemas rapi beserta timbangan digital. Ini adalah kelas bandar besar yang mengontrol pasar lintas kabupaten," urai AKP Carles dengan nada bariton yang tegas.Di lokasi yang sama, polisi juga menciduk seorang wanita bernama Mardiah (42). Kejutan terbesar muncul saat interogasi mendalam, di mana Timbul bernyanyi bahwa seluruh pasokan sabu raksasa miliknya dikendalikan oleh pria bernama Randy langsung dari Aceh—menegaskan bahwa radar bisnis haram ini sudah menggurita menembus batas provinsi.Kini, para pelaku harus bersiap menghadapi ancaman jeruji besi seumur hidup. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berlapis Pasal 609 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Berkas penyidikan pun dikebut untuk segera dilimpahkan ke meja Hijau melalui Jaksa Penuntut Umum.Dikonfirmasi terpisah pada pukul 14.47 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa transparansi lewat
door stop ini adalah bukti nyata dari Polri yang presisi, terbuka, dan humanis kepada publik."Kami ingin masyarakat melihat langsung bahwa kami tidak tinggal diam. Tidak ada tempat aman bagi bandar narkoba di Simalungun. Teruslah melapor, dan kami yang akan mengeksekusinya," pungkas AKP Verry Purba. (Harianto Girsang)
Bagikan: