Bandung -- Meski telah memohon keringanan dalam nota pembelaan atau pledoinya dengan memelas, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus, menghukum Sarjan lebih berat dari tuntutan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Malah sebaliknya, melalui Majelis Hakim yang diketuai Novian Saputra menjatuhkan pidana penjara selama (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan.
Baca juga: Kampung Jalan Denai, Gang Jati Disulap Jadi Sarang Narkoba, Polisi Sergap 3 Pria Sebagai Pelaku Narkotika dan Menyita 4 Paket Sabu Siap EdarHukuman tersebut lebih berat dari tuntutan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau PU KPK yang sebelumnya agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 bulan. Sarjan dinyatakan terbukti melakukan suap terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang atau Ade Kunang.Kasus Dugaan Korupsi Jadi Sorotan
Vonis lebih berat dari tuntutan jaksa itu pun langsung menjadi sorotan, terutama di kalangan pegiat antikorupsi dan masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ijon proyek Bekasi.
Baca juga: Soal Pemberitaan Penganiayaan Berujung Maut di Desa Saragih, Irwan Sitanggang SH : Jangan Menggiring Opini yang Tidak Sesuai FaktaPersidangan yang diketuai Novian Saputra, sebelumnya PU KPK Toni Indra menuntut Sarjan selain pidana penjara juga terdakwa dikenakan pidana denda sebesar Rp 150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 70 (tujuh puluh hari).Terdakwa Sarjan awalnya berniat memperoleh 114 (seratus empat belas) paket pekerjaan senilai Rp.107.656.594.568,00 (seratus tujuh miliar enam ratus lima puluh enam juta lima ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah), Sarjan (39) menyerahkan uang sebesar Rp11.400.000.000,- (sebelas miliar empat ratus juta rupiah) uang miliknya ke kantong Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Namun kandas. KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT
Baca juga: Unit Jatanras Polres Simalungun Tunjukkan Taring: Respons Kilat Tangani Laporan 110, Dua Pencuri Lembu Berhasil DijeratDalam tuntutan tersebut, suap ke Kepala Daerah, PU KPK menilai Sarjan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang atau yang dikenal sebagai Ade Kunang. Perbuatan tersebut dijerat dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur larangan memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud mempengaruhi kebijakan atau keputusan. (Y CHS).
Bagikan: