Di Bawah Arahan Presiden Prabowo, Rp13,25 Triliun Kerugian Negara Berhasil Dikembalikan
Indofakta.com, 2025-10-20 18:10:36 WIB
Bagikan:
Jakarta -- Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025).Baca juga: Wali Kota Wesly dan Ketua TP PKK Ny Liswati Hadiri Bimbingan Manasik Haji JCH Kota Pematangsiantar
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung atas kerja keras dan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi. Kepala Negara menyebut, penyerahan uang pengganti tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat integritas dan menegakkan keadilan ekonomi di Indonesia.Menurut Presiden, nilai tersebut memiliki potensi besar yang dapat dimanfaatkan untuk keadilan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, seperti renovasi sekolah dan pembangunan kampung nelayan.Baca juga: Wali Kota Wesly Terima Audiensi Panitia Bakti Sosial Alumni SMA RK Budi Mulia Pematangsiantar