3 Jun, 2026

Ade Kunang Disebut Beri Atensi Kepada Sarjan Terkait Proyek Mebeler Disdik 8,7 Miliar

Indofakta.com, 2026-06-02 14:31:56 WIB

Bagikan:

Bandung -- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali mengungkap fakta-fakta menarik. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus, hari Selasa tanggal 02  Juni 2026, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Iman Faturahman, mengaku pernah menerima pesan langsung dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kunang terkait kontraktor Sarjan yang kini duduk di kursi terdakwa. 

Sidang yang diketuai Novian Saputra itu menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Iman Faturahman dan Pranoto yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Keduanya memberikan keterangan mengenai proyek pengadaan mebeler di lingkungan Dinas Pendidikan yang belakangan dikaitkan dengan nama Sarjan.  
 
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Iman Faturahman menceritakan pertemuannya dengan Ade Kunang yang terjadi usai sebuah kegiatan resmi. Menurut Iman, saat itu dirinya mengiringi bupati menuju kendaraan dinas. Setelah Ade Kunang duduk di dalam mobil, dirinya dipanggil mendekat.

"Pak Bupati sudah berada di dalam mobil. Saya dipanggil dan menghampiri. Jaraknya sekitar satu meter," sebut Iman di ruang sidang. 

Menurutnya, pada momen tersebut, Ade Kunang menyampaikan pesan singkat yang kemudian menjadi sorotan dalam persidangan. Kalimat yang disampaikan bupati adalah agar dirinya membantu Sarjan dalam kegiatan di Dinas Pendidikan.

"Pak Bupati menyampaikan, nanti ada Sarjan, tolong dibantu," ujar Iman. 

Keterangan tersebut kemudian didalami oleh tim penasihat hukum terdakwa yang mempertanyakan makna kalimat "tolong dibantu" tersebut. Iman menegaskan bahwa pemahamannya saat itu berkaitan dengan kegiatan atau pekerjaan mebeler yang akan dilaksanakan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
 
Kuasa hukum terdakwa mempertanyakan apakah ucapan tersebut dapat dimaknai sebagai instruksi untuk mengondisikan proyek.

Menjawab pertanyaan itu, Iman menyatakan bahwa dirinya tidak menerima perintah eksplisit untuk memenangkan perusahaan tertentu. 
Dikatakannya, yang ia pahami adalah adanya permintaan agar kegiatan yang berkaitan dengan Sarjan mendapatkan bantuan atau perhatian. Dalam pertemuan tersebut, Sarjan disebut memperkenalkan perusahaan yang akan mengerjakan pekerjaan mebeler di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.  
 
Fakta lain yang mencuat dalam persidangan adalah pengakuan Iman bahwa dirinya sempat menyampaikan kepada bawahannya mengenai adanya "atensi" dari bupati terkait Sarjan. Ketika ditanya dasar penyampaian pernyataan tersebut, Iman menjawab bahwa hal itu berasal dari pesan yang sebelumnya disampaikan Ade Kunang kepadanya.

Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya permintaan bantuan terkait nama Sarjan dan proyek di Dinas Pendidikan. 
Namun dalam persidangan, Iman kembali menegaskan bahwa kalimat yang ia dengar langsung dari Ade Kunang adalah "mohon dibantu", bukan perintah tertulis ataupun instruksi resmi.  
 
Keterangan yang lebih tajam justru datang dari saksi Pranoto, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. 
Pranoto mengungkap bahwa dirinya mengetahui kedatangan Sarjan ke kantor Dinas Pendidikan. Saat itu, Sarjan disebut lebih dahulu berada di lokasi sebelum dirinya tiba. 
Menurut Pranoto, Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa terdapat perhatian khusus atau atensi dari bupati terhadap perusahaan milik Sarjan yang akan mengerjakan proyek mebeler. Dalam persidangan, Pranoto mengakui bahwa dirinya pernah menerima arahan untuk memenangkan Sarjan.

Ketika dikonfirmasi mengenai dasar arahan tersebut, Pranoto menyatakan bahwa informasi yang diterimanya berasal dari Kepala Dinas Pendidikan yang menyebut adanya atensi dari bupati.

Nama Sarjan sebelumnya memang telah dikaitkan dengan proyek pengadaan mebeler di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi senilai sekitar Rp 8,7 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2025. 

Dalam sidang sebelumnya, Iman Faturahman juga mengakui pernah menerima pinjaman uang dari Sarjan dengan total mencapai Rp280 juta. Fakta tersebut sempat menjadi perhatian majelis hakim karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara pejabat pemerintah dan rekanan proyek.  
Majelis hakim saat itu menilai hubungan finansial antara penyelenggara negara dan kontraktor perlu dicermati lebih lanjut dalam rangka mengungkap ada atau tidaknya kaitan dengan proses pengadaan proyek pemerintah. (Y CHS).

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online