25 Oct, 2025

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tutup PPPJ Angkatan 82: “Saya Butuh Jaksa yang Pintar dan Bermoral”

Indofakta.com, 2025-10-22 15:47:01 WIB

Bagikan:

JAKARTA — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi menutup Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII (82) Gelombang II Tahun 2025 dan melantik 355 peserta menjadi Jaksa. Upacara penutupan dan pelantikan tersebut berlangsung khidmat di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Ragunan- Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Baca juga: 16 Hari Berlalu, Kematian Warga Binaan Army Siregar Belum Terungkap


Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan selamat kepada seluruh peserta yang telah menyelesaikan proses pendidikan intensif selama kurang lebih empat bulan, dan kini resmi menyandang status sebagai Jaksa.
Pada kesempatan itu, Jaksa Agung juga memberikan apresiasi khusus kepada lima peserta PPPJ dari unsur TNI yang telah menuntaskan pendidikan dengan prestasi baik. Ia menegaskan bahwa perubahan status dari calon Jaksa menjadi Jaksa sejati harus diiringi perubahan mental, pola pikir, serta pola kerja yang berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat dan pengabdian kepada negara.

Baca juga: Kejati Sumsel Usut Dugaan Kasus Korupsi Distribusi Semen PT KMM, Lakukan Penggeledahan Di Tiga Lokasi


“Jabatan Jaksa adalah jabatan yang luar biasa karena memiliki kewenangan merampas kemerdekaan seseorang. Oleh karena itu, kewenangan ini harus dijalankan dengan integritas, moralitas, dan profesionalitas yang tinggi,” tegas Burhanuddin.

Baca juga: Mahasiswa Indramayu Desak Kejati Jabar Bongkar Aktor Besar di Balik Korupsi BPR KRI Ratusan Miliar


Dalam penekanannya, Jaksa Agung menuturkan bahwa Kejaksaan tidak membutuhkan Jaksa yang hanya cerdas di atas kertas, tetapi kehilangan nurani dan moral.
“Saya tidak butuh Jaksa yang pintar namun tidak bermoral. Saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tapi tidak berintegritas. Yang saya butuh adalah Jaksa yang pintar sekaligus berintegritas dan bermoral,” ujarnya.

Baca juga: Unit Reskrim Polsek Patumbak Lakukan Penyelidikan dan Penyidikan Laporan Penganiayaan Seorang Jurnalis


Burhanuddin juga mengingatkan bahwa tidak ada tempat bagi Jaksa yang melakukan perbuatan tercela atau mengkhianati institusi. Ia menegaskan tak akan ragu memberikan hukuman tegas, bahkan kepada anak buah atau mitra kerja, demi menjaga kehormatan dan marwah Kejaksaan.


Lebih jauh, Jaksa Agung mengingatkan agar para Jaksa muda mampu menghindari penyalahgunaan kewenangan dan menjauh dari godaan perilaku koruptif. Jaksa, katanya, harus menjadi penegak hukum yang tidak kaku, melainkan mampu berdialog, mempertimbangkan nurani, dan menegakkan keadilan substantif.


“Keadilan yang kita cari bukan hanya benar menurut hukum, tetapi juga adil menurut hati nurani masyarakat. Inti nurani adalah rasa keadilan,” tutur Jaksa Agung.
“Keadilan itu tidak ada dalam buku atau teks undang-undang, melainkan di dalam hati nurani setiap manusia.”
Burhanuddin kembali menegaskan prinsip penegakan hukum yang diusung Kejaksaan: “Tajam ke atas, humanis ke bawah.” 

Menurutnya, keberhasilan institusi tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang dibawa ke pengadilan, tetapi dari seberapa besar Kejaksaan mampu menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat.


Tantangan dan Arahan Strategis bagi Jaksa Muda


Dalam arahannya, Jaksa Agung juga menyoroti sejumlah tantangan dan langkah strategis yang harus dipahami para Jaksa muda, di antaranya:
1. Implementasi KUHP Nasional
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional pada awal 2026 menuntut para Jaksa memiliki penalaran hukum yang terukur dan berorientasi pada nilai keadilan. Pergeseran paradigma dari sistem pemidanaan retributif menuju restoratif, kata Burhanuddin, harus menjadi semangat baru dalam menegakkan hukum yang hidup di tengah masyarakat.
2. Digitalisasi dan Tindak Pidana Siber
Di era digital dan kecerdasan buatan (AI), Jaksa dituntut mampu menguasai teknologi dan memahami instrumen hukum yang relevan dengan kejahatan dunia maya. Dalam perkara korupsi, Jaksa tidak hanya berkewajiban menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara dan memperbaiki tata kelola di instansi yang terdampak.
3. Transparansi dan Akuntabilitas Publik
Burhanuddin mengingatkan pentingnya penggunaan aplikasi Case Management System (CMS) dan penerapan Sistem Satu Data sebagai wujud transparansi penanganan perkara. “Setiap proses harus dapat diakses dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.
4. Asas Een en Ondeelbaar
Jaksa diingatkan untuk memegang teguh asas “satu dan tidak terpisahkan”, dengan menumbuhkan jiwa korsa demi mewujudkan kesatuan tata pikir, tata laku, dan tata kerja di seluruh jajaran Kejaksaan.


Selain itu, Jaksa Agung mengimbau agar para Jaksa muda siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, mampu beradaptasi dengan budaya setempat, serta menghormati kearifan lokal dan bahasa daerah.


Peneguhan Nilai Integritas dan Hidup Sederhana


Menutup amanatnya, Jaksa Agung kembali menegaskan pentingnya menjaga perilaku, terutama dalam penggunaan media sosial. Ia memerintahkan para Jaksa muda untuk mematuhi Surat Jaksa Agung tentang Pola Perilaku Bijaksana dalam Penggunaan Media Sosial, serta Instruksi dan Surat Edaran tentang penerapan pola hidup sederhana, pengendalian gratifikasi, dan benturan kepentingan.


“Jaksa harus menjauhi gaya hidup konsumtif dan hedonistik. Tampilkanlah pola hidup sederhana dan bersahaja agar menjadi teladan bagi masyarakat,” pesan Burhanuddin.


Ia pun menutup amanatnya dengan ucapan selamat bertugas kepada para Jaksa muda yang baru dilantik.
“Tanamkan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa — Integritas, Profesional, dan Akuntabel — dalam setiap langkah pengabdian. Ingatlah, kehormatan Jaksa adalah ketika rakyat merasa keadilan benar-benar hadir,” pungkasnya. (Muzer)

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online