17 Apr, 2026

KDM Ajak Pihak Terkait Dukung Kemudahan Pembayaran Pajak Kendaraan

Indofakta.com, 2026-04-08 20:54:42 WIB

Bagikan:

Bandung -- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung imbas belum diimplementasikannya kebijakan terkait kemudahan membayar Pajak Kendaraan Bermotor tahunan. Mulai 6 April 2026, wajib pajak semakin mudah membayar Pajak Kendaraan Bermotor tahunan karena tak perlu lagi membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan pertama.

Baca juga: PKN Medan Marelan Minta Usut Izin PBG Pengerjaan Bangunan Tembok Milik PT SBP

Wajib pajak cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang menguasai kendaraan. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA.

Baca juga: BNNP Jabar Awasi Ketat Peredaran Obat Keras dan Liquid Vape Berisi Narkotika

Berdasarkan investigasi lapangan dan laporan masyarakat melalui media sosial, implementasi SE tersebut belum berjalan optimal di Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Wajib pajak masih diminta membawa KTP pemilik kendaraan pertama saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor tahunan.

“Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara," tegas KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, di Bandung, Rabu (8/4/2026).

Baca juga: Tangis Haru Iringi Pemakaman Mayor Zulmi, Prajurit Berprestasi TNI

Selanjutnya, KDM menginstruksikan tim Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Jabar untuk mencari tahu penyebab belum diimplementasi kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Soekarno-Hatta.

Baca juga: Warkop Jurnalis Samosir Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Pelajar di Huta Ginjang

Ia mengimbau petugas Samsat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan tidak boleh mengabaikan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat.

Kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan, kata KDM, diharapkan dapat memperlancar pembayaran pajak oleh masyarakat.

Selain itu, kemudahan ini juga dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor.(Nr)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online