24 Apr, 2026

Surati Presiden, DPR, dan Ketua MA, Warga Samosir Bongkar Dugaan Mafia Hukum dalam Putusan PK

Indofakta.com, 2026-04-24 16:24:01 WIB

Bagikan:

Samosir -- Seorang warga Kabupaten Samosir, Krisman Siallagan, melayangkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, serta Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait dugaan praktik mafia hukum dalam proses Peninjauan Kembali (PK) atas perkara perdata yang telah lama ia perjuangkan. Suratnya dikirim melalui Kantor Pos pada Jumat, 24 April 2026.

Baca juga: Wali Kota Wesly dan Ketua TP PKK Ny Liswati Berangkatkan Jamaah Calon Haji/Hajjah Pematangsiantar dari Balai Kota, Diiringi Lantunan Talbiyah

Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya mencari keadilan, sekaligus meminta perlindungan hukum dan perhatian serius dari lembaga negara terhadap kejanggalan yang ia alami dalam proses peradilan.

Baca juga: Walubi Pematangsiantar Sebut Tidak Mudah Raih Peringkat 4 Kota Toleran

Perkara ini bermula dari sengketa perdata Nomor 07/Pdt.G/1996/PN.Trt yang diputus pada 10 Juli 1996, di mana pihak lawanya dinyatakan menang hingga tingkat kasasi melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2391 K/Pdt/1997.

Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup Pematangsiantar Serahkan Kontrak Kerja ke Supir, Kernet, dan Petugas Lapangan

Namun, fakta hukum kemudian berubah setelah Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 152/Pid.B/2001/PN.Trt tanggal 21 Juni 2001 menyatakan bahwa kemenangan tersebut diperoleh melalui tindak pidana pemalsuan keterangan dalam akta otentik. Putusan pidana itu telah berkekuatan hukum tetap dengan vonis penjara selama dua tahun.

Berdasarkan putusan tersebut, Krisman mengajukan gugatan perdata baru melalui perkara Nomor 025/Pdt.G/2007/PN.Trt. Gugatan itu dikabulkan, diperkuat hingga tingkat kasasi, dan telah dieksekusi pada 18 November 2011, sehingga objek sengketa sah kembali kepadanya.

Baca juga: Tingkatkan Sinergi Pembangunan, Bupati Samosir Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Sumut 2027

Namun, perkara kembali berbalik setelah pihak lawan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Yang menjadi sorotan, permohonan PK tersebut justru dikabulkan dengan mempertimbangkan alat bukti yang sebelumnya telah dinyatakan palsu dalam putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ini merupakan kejanggalan serius yang berpotensi mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum,” tulis Krisman

Upaya lanjutan yang ia tempuh dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Balige pun tidak membuahkan hasil. Dua kali gugatan yang diajukan ditolak dengan alasan ne bis in idem.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, Krisman menilai terdapat indikasi kuat praktik mafia hukum dalam proses dan pertimbangan putusan PK tersebut.

Melalui suratnya kepada Presiden Republik Indonesia, ia memohon perlindungan hukum serta penelusuran terhadap putusan PK dimaksud. Sementara kepada Komisi III DPR RI, ia meminta agar dilakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap Mahkamah Agung Republik Indonesia, pengawasan terhadap proses penegakan hukum, serta fasilitasi dirinya dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Surat tersebut juga secara khusus ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai bentuk harapan agar keadilan, kepastian hukum, dan integritas lembaga peradilan tetap terjaga.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penggunaan alat bukti yang telah dinyatakan palsu namun kembali dijadikan pertimbangan dalam putusan tingkat tertinggi, yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.(Jst)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online