JAKARTA -- Gula Pasir Berpeluang Masuk Bantuan Pangan Nasional, Petani Tebu Dorong Pemerintah Tambah Komoditas Baru
Baca juga: Peringatan Hari Lingkungan Hidup Momentum Menjaga Pelestarian LingkunganWacana penambahan gula pasir ke dalam paket bantuan pangan nasional mulai mengemuka di tengah upaya pemerintah memperkuat perlindungan sosial sekaligus menjaga keberlanjutan sektor pertanian domestik. Usulan tersebut muncul ketika program bantuan pangan yang selama ini berfokus pada beras dan minyak goreng sedang dievaluasi untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat serta kondisi komoditas strategis nasional.
Baca juga: Kodim 0203/Langkat Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco Penghubung Desa Bukit Melintang–Desa SetungkitGagasan memasukkan gula pasir pertama kali disampaikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI). Organisasi yang mewadahi petani tebu dari berbagai daerah itu menilai gula tidak hanya memiliki nilai penting bagi konsumsi rumah tangga, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk memperkuat pasar hasil produksi petani dalam negeri.
Baca juga: Warga Nias Selatan Sambut Harapan Baru, Jembatang Gantung Sungai Idanoho Capai 37,5 PersenKetua Umum APTRI, Soemitro Samadikoen, menilai keberadaan gula dalam paket bantuan pangan akan memberikan manfaat ganda. Di satu sisi, masyarakat penerima bantuan memperoleh tambahan komoditas kebutuhan pokok. Di sisi lain, petani tebu mendapatkan kepastian pasar yang lebih kuat di tengah dinamika harga dan persaingan komoditas pangan nasional.
Baca juga: Legislatif Jabar Puji Pengendalian dan Perlindungan Lingkungan Hidup Di Kabupaten SumedangMenurut Soemitro, volume gula yang disalurkan tidak perlu disamakan dengan beras karena karakteristik konsumsi keduanya berbeda. Kebutuhan gula rumah tangga relatif lebih kecil dibandingkan beras yang menjadi makanan pokok mayoritas masyarakat Indonesia.Karena itu, APTRI mengusulkan komposisi yang lebih proporsional. Jika bantuan pangan tetap memberikan beras sebanyak 10 kilogram, maka gula dapat dialokasikan sekitar 1 kilogram per keluarga penerima manfaat. Skema tersebut dinilai cukup untuk memberikan manfaat nyata tanpa membebani anggaran pemerintah secara berlebihan.Usulan tersebut juga muncul di tengah perhatian terhadap harga gula yang masih menjadi salah satu isu penting dalam sektor pangan. Dengan adanya penyaluran melalui program bantuan sosial, pemerintah memiliki ruang lebih luas untuk mengelola distribusi sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan konsumen dan kepentingan produsen.Meski demikian, peluang masuknya gula pasir ke dalam paket bantuan pangan belum menjadi keputusan final. Pemerintah masih berada pada tahap pembahasan awal dan koordinasi lintas kementerian.Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Produk Perkebunan dan Hortikultura Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Radian Bagiyono, menjelaskan bahwa usulan tersebut akan terlebih dahulu dilaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan sebelum masuk ke tahapan pembahasan yang lebih luas.Menurut Radian, kebijakan bantuan pangan tidak bisa diputuskan hanya berdasarkan usulan satu sektor karena menyangkut banyak aspek, mulai dari data penerima manfaat, ketersediaan stok, kemampuan anggaran negara, hingga kesiapan distribusi di lapangan.Karena itu, proses pembahasannya akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga teknis yang memiliki kewenangan terkait pengelolaan pangan nasional. Koordinasi lintas sektor dianggap penting agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar data yang kuat dan dapat dijalankan secara efektif.Pemerintah juga perlu memastikan bahwa penambahan komoditas baru tidak mengganggu mekanisme distribusi bantuan yang selama ini sudah berjalan. Penyesuaian sistem pendataan, pengadaan, penyimpanan, hingga distribusi menjadi faktor yang harus diperhitungkan sebelum kebijakan diterapkan secara nasional.Saat ini program bantuan pangan nasional masih berpusat pada dua komoditas utama, yakni beras dan minyak goreng. Program tersebut menjangkau sekitar 33,2 juta keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia dan menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.Pada periode penyaluran Februari hingga Maret 2026, setiap keluarga penerima memperoleh bantuan berupa 20 kilogram beras dan empat liter minyak goreng. Pola tersebut menjadi acuan yang kini sedang dievaluasi pemerintah untuk menentukan kemungkinan penambahan komoditas lain pada masa mendatang.Data realisasi hingga 29 Mei 2026 menunjukkan distribusi bantuan pangan telah mencapai sekitar 47 persen dari target nasional. Dari jumlah tersebut, sekitar 308.000 ton beras dan 62.000 ton minyak goreng MinyaKita telah disalurkan kepada masyarakat di berbagai daerah.Pemerintah menargetkan seluruh proses distribusi tahap berjalan dapat diselesaikan secara bertahap hingga Juni 2026. Di tengah proses tersebut, munculnya usulan penambahan gula pasir menghadirkan dimensi baru dalam perdebatan kebijakan pangan nasional.Bagi petani tebu, kebijakan ini berpotensi menjadi jalan untuk memperkuat penyerapan produksi domestik. Bagi pemerintah, wacana tersebut membuka peluang memperluas manfaat bantuan sosial tanpa mengabaikan kepentingan sektor pertanian nasional. Sedangkan bagi masyarakat penerima manfaat, tambahan gula pasir dapat menjadi pelengkap kebutuhan rumah tangga yang selama ini belum masuk dalam paket bantuan reguler.Pertanyaan yang kini menunggu jawaban adalah apakah pemerintah akan menjadikan gula sebagai komoditas bantuan pangan berikutnya. Keputusan tersebut akan sangat bergantung pada hasil koordinasi lintas kementerian, ketersediaan anggaran, serta kemampuan menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan keberlangsungan industri gula nasional. (Wy/Red)
Bagikan: