JAKARTA -- Di tengah sorotan publik terhadap berbagai perkara korupsi besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengingatkan jajarannya bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak lagi semata-mata diukur dari banyaknya aset yang disita atau tebalnya berkas perkara.
Baca juga: Kejagung Masih Kaji Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBGMenurut Febrie, ada hal yang jauh lebih penting yang kini dipertaruhkan, yakni tingkat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan.
Baca juga: KPK Terima Putusan Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker, Noel dan Terdakwa Lainnya Tidak Banding“Lebih dari pada itu, yang kita pertaruhkan hari ini adalah tingkat kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan,” tegasnya saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepemimpinan dan Kemampuan Berbicara di Depan Umum (Public Speaking), Kamis (11/6/2026).
Baca juga: Ekonomi Tumbuh, Tapi Mengapa Dompet Terasa Makin Tipis?Pernyataan tersebut dinilai sangat relevan dengan kondisi saat ini. Di lapangan, tidak sedikit pejabat penegak hukum yang masih dianggap kurang terbuka kepada publik, bahkan kerap sulit dimintai keterangan terkait perkembangan perkara yang sedang menjadi perhatian masyarakat.
Baca juga: Dikasihi, Dipanggil, dan Diutus: Tiga Langkah Hidup yang Mengubah Cara Kita Memandang Diri dan SesamaSituasi semacam itu sering memunculkan berbagai spekulasi dan tafsir negatif, meskipun proses penanganan perkara sebenarnya berjalan dengan baik.Pegiat antikorupsi sekaligus Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI), Iqbal D. Hutapea, mengapresiasi pernyataan yang disampaikan Jampidsus tersebut.Menurutnya, banyak perkara korupsi yang berhasil dibawa hingga putusan pengadilan, namun publik masih mempertanyakan perkembangan aspek lain yang dianggap belum tuntas atau belum mendapatkan penjelasan memadai.“Jujur, kita apresiasi sekali atas statement Pak Jampidsus,” ujar Iqbal dalam perbincangan pada Minggu (14/6/2026).Ia menilai keterbukaan informasi menjadi salah satu kunci menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.Dalam pandangan Iqbal, media dan masyarakat sering kali ingin memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan perkara yang menjadi perhatian luas. Namun, tidak jarang pertanyaan-pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban yang memadai karena berbagai alasan.Karena itu, ia berharap arahan Jampidsus dapat menjadi dorongan bagi seluruh jajaran Kejaksaan agar lebih komunikatif dalam menjelaskan proses penanganan perkara kepada masyarakat.“Mudah-mudahan statement Pak Jampidsus diindahkan sehingga aneka tudingan negatif di media sosial dapat ditepis,” katanya.Sosok Febrie Adriansyah sendiri selama ini dikenal cukup terbuka dalam berinteraksi dengan media. Dalam berbagai kesempatan, ia kerap menjawab pertanyaan wartawan secara langsung, baik dalam forum resmi maupun di luar acara formal.Bagi Febrie, kemampuan berbicara di depan publik bukan sekadar pelengkap tugas seorang jaksa, melainkan bagian penting dari strategi penegakan hukum.Ia menegaskan bahwa komunikasi publik harus dipersiapkan sejak awal penanganan perkara, bukan ketika sebuah kasus sudah menjadi polemik di tengah masyarakat.“Pengendalian narasi (narrative control) atas sebuah perkara harus dipersiapkan secara matang sejak awal penanganan, bukan setelah perkara tersebut menjadi polemik di ruang publik,” ujarnya.Menurut doktor hukum lulusan Program Pascasarjana Universitas Airlangga itu, masyarakat tidak selalu membutuhkan penjelasan hukum yang rumit dan penuh istilah teknis.Sebaliknya, publik perlu memahami dampak nyata dari sebuah tindak pidana korupsi terhadap kehidupan sehari-hari mereka.Karena itu, Febrie meminta para kepala satuan kerja dan jajaran tindak pidana khusus di daerah untuk menggunakan bahasa yang lebih mudah dipahami masyarakat ketika menjelaskan perkembangan perkara.“Jangan hanya berbicara menggunakan pasal-pasal hukum yang kaku dan sulit dipahami masyarakat awam,” pesannya.Ia mencontohkan, jika sebuah proyek infrastruktur mangkrak akibat korupsi atau hak pendidikan anak-anak hilang karena penyimpangan anggaran, maka dampak tersebut harus disampaikan secara jelas kepada masyarakat.“Artikulasikan dampak riil dari korupsi tersebut dengan bahasa yang membumi namun tetap akurat.”“Jika proyek infrastruktur mangkrak atau hak pendidikan anak-anak hilang akibat korupsi, sampaikan itu,” tegasnya.Menurut Febrie, masyarakat harus merasakan bahwa negara hadir melalui penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan rakyat.Di penghujung arahannya, ia merumuskan empat pilar utama yang harus menjadi pegangan seluruh jajaran tindak pidana khusus dalam menangani perkara korupsi.Empat pilar tersebut meliputi:1. Perkara yang Tuntas, yakni penyidikan yang profesional, objektif, dan berbasis alat bukti yang kuat.
2. Tim yang Solid, dengan integritas tinggi dan tidak mudah diintervensi pihak mana pun.
3. Informasi yang Terstruktur, melalui penyampaian informasi yang jernih, transparan, dan edukatif kepada publik.
4. Kepercayaan yang Meningkat, yaitu terciptanya legitimasi dan dukungan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Bagi Febrie, keberhasilan sebuah institusi penegak hukum tidak hanya tercermin dari jumlah tersangka yang ditetapkan atau besarnya aset yang berhasil diselamatkan negara.Lebih dari itu, keberhasilan sejati adalah ketika masyarakat percaya bahwa hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.“Melalui kegiatan peningkatan kapasitas ini, saya berharap seluruh jajaran Pidsus di daerah tidak lagi ragu atau defensif saat berhadapan dengan media dan masyarakat,” pungkasnya.(Wy/Muzer)
Bagikan: