27 Jun, 2026

Paten Permen Probiotik Indonesia Picu Sorotan Ilmiah di DJKI

Indofakta.com, 2026-06-27 14:22:52 WIB

Bagikan:

MAMUJU-- Sebuah inovasi pangan fungsional berbentuk permen sinbiotik yang dikembangkan peneliti Indonesia kini memasuki tahap perlindungan kekayaan intelektual di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: Neymar Menangis di Ruang Ganti Usai Kembali Membela Brasil di Piala Dunia

Dokumen yang tercatat dalam sistem paten DJKI menunjukkan permohonan dengan nomor S00202605018, berjudul “Sediaan Probiotik Bakteri Asam Laktat dengan Aktivitas Antibiofilm dan Antikanker Kolon”.

Baca juga: Kajati Jabar Dampingi Jamintel Berikan penguatan Kapasitas Kepemimpinan Praja IPDN

Dalam pemberitaan resmi yang dipublikasikan 26 Juni 2026, inovasi ini dikaitkan dengan riset Dr. Ema Damayanti yang mengembangkan sediaan bakteri asam laktat berbasis teknologi freeze drying untuk menjaga stabilitas probiotik sebelum dikonsumsi.

Baca juga: Kazidam III/Siliwangi Lepas Tim Karate Kodam III/Siliwangi Menuju Indonesia Open Championship Piala Presiden 2026

Waktu pengajuan paten tersebut bertepatan dengan publikasi dan wawancara di lingkungan DJKI Jakarta pada Jumat, 26 Juni 2026, sebagaimana tercatat dalam laporan sejumlah media berbasis rilis lembaga pemerintah.

Baca juga: Pekan Olahraga dan Seni Antarwilayah XIII Digelar, Diharapkan Perkuat Hubungan Jabar-Jateng

Teknologi yang digunakan dalam inovasi ini merujuk pada metode freeze dry atau pengeringan beku, yang membuat bakteri berada dalam kondisi dorman sebelum kembali aktif saat dikonsumsi. Mekanisme ini menjadi inti klaim stabilitas probiotik dalam produk pangan olahan berbentuk permen.

Selain bakteri probiotik, formulasi juga disebut mengandung prebiotik inulin yang berfungsi sebagai sumber nutrisi mikroorganisme tersebut setelah diaktifkan di dalam rongga mulut dan saluran cerna.

Dalam deskripsi paten, aktivitas awal bakteri diarahkan pada penghambatan biofilm di rongga mulut, termasuk bakteri yang disebut terkait karies gigi seperti Streptococcus mutans dan Enterococcus faecalis.

Setelah melewati fase awal di mulut, bakteri dalam formulasi tersebut dijelaskan melanjutkan aktivitas di sistem pencernaan, khususnya usus halus dan usus besar.

Di tahap ini, dokumen riset menyebut adanya potensi kontribusi terhadap peningkatan sistem imun dan dugaan efek lanjutan terhadap pencegahan kanker kolon, meski statusnya masih berada dalam ranah potensi ilmiah berbasis penelitian, bukan terapi klinis terverifikasi.

Dari sisi kelembagaan, DJKI menempatkan permohonan ini sebagai bagian dari perlindungan kekayaan intelektual hasil riset perguruan tinggi dan peneliti Indonesia.

Dalam pernyataan yang dikutip dari wawancara DJKI pada hari yang sama, institusi tersebut menekankan pentingnya perlindungan paten untuk mendorong hilirisasi riset dan kepastian hukum bagi inventor.

Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat juga tercatat memberikan apresiasi terhadap inovasi tersebut sebagai bagian dari penguatan ekosistem riset dan kekayaan intelektual di bidang kesehatan.

Dokumen yang beredar menunjukkan bahwa seluruh informasi publik sejauh ini masih bersandar pada tahap pengajuan paten dan rilis institusi pemerintah pada 26 Juni 2026.

Belum terdapat data publik mengenai uji klinis berskala luas, validasi efektivitas sebagai intervensi kesehatan, maupun status komersialisasi produk tersebut dalam sistem regulasi pangan dan kesehatan Indonesia.

Dengan demikian, posisi inovasi ini masih berada pada fase awal perlindungan kekayaan intelektual, bukan pada tahap implementasi medis atau produk kesehatan yang telah tervalidasi secara klinis.

(Wy/Red)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online