JAKARTA -- Rabu siang 22 Juli 2026, lampu penyeberangan di Bundaran HI sudah merah. Sejumlah pejalan kaki mulai menyeberang di pelican crossing depan Halte Pullman, Jalan MH Thamrin. Sebuah Toyota Alphard tetap melaju menerobos.
Baca juga: Selain Kegiatan Jurnalistik, IWQI Lebak Rutin Gelar 'Jumat Berkah' untuk Warga SekitarFiktor Herefa, petugas keamanan proyek di lokasi itu, menepuk bodi mobil untuk menegur. Teguran itu justru memicu perselisihan. Pengemudi dan rekannya tidak terima. Kedua belah pihak kemudian dibawa ke Pos Polisi Thamrin untuk mediasi.
Baca juga: Pangdam III Siliwangi Ajak Wujudkan Generasi Perkuat Karakter Prajurit Saat Kunker Ke TasikmalayaSabtu, 25 Juli 2026, kasus ini masih menyisakan pertanyaan besar tentang hak pejalan kaki di ibu kota. Kepala Polsek Metro Menteng Braiel Arnold Rondonuwu membenarkan mobil itu menerobos saat pejalan kaki masih menyeberang. Mediasi berakhir damai, tanpa kekerasan fisik. Namun polisi tetap membuka kesempatan bagi siapa pun yang merasa keberatan untuk membuat laporan.Kuasa hukum Fiktor, Risman Harefa dari WHP Law Firm, menceritakan versi berbeda. Alih-alih meminta maaf, pengemudi Alphard dan rekannya justru marah, mengaku sebagai aparat, mencaci maki, dan memberi tekanan psikologis. Hingga kini, permintaan maaf terbuka belum datang. Jika diabaikan, pihaknya akan menempuh jalur pidana maupun perdata.
Baca juga: Kursi Roda Hotman Paris dan 74 Kg Emas yang Ditinggalkan: Dokter Marah, Saraf Kejepit, dan Kasus yang Kehilangan BintangnyaFiktor sendiri sempat mengunggah video kronologi. Ia mengaku memukul kaca mobil karena kesal melihat pelanggaran yang membahayakan pejalan kaki. Di pos polisi, ia ditegur karena memukul kaca. Merasa tertekan, ia meminta maaf, bahkan bersujud. Setelah keluar, pihak Alphard masih memarahinya sambil menarik kerah bajunya.
Baca juga: Isyarat Mensesneg: Pengganti Febrie Adriansyah Segera Diumumkan, Ada Kejutan Pekan IniGubernur Jakarta Pramono Anung turun tangan. Berdasarkan rekaman CCTV milik Pemprov, Fiktor justru menjalankan tugas dengan baik. Yang melanggar adalah pengemudi Alphard. Pramono meminta satpam itu tidak dipecat. Ia juga menyinggung dugaan pelat nomor yang tidak sesuai.Perusahaan pelaksana proyek, WIKA-RAU KSO, memastikan akan melindungi personel yang menjalankan tugas sesuai ketentuan. Mereka mengapresiasi upaya Fiktor menjaga keselamatan masyarakat.Kasus ini menjadi cermin. Zebra cross dan pelican crossing disediakan untuk memberi prioritas kepada pejalan kaki. Namun di jalanan Jakarta, hak itu masih sering diabaikan. Ketika yang menegur justru terpojok, pertanyaan sederhana muncul: di kota ini, siapa yang sebenarnya dilindungi?(Wy/Red)
Bagikan: