6 Aug, 2026

Badiklat Kejaksaan dan UI Perkuat Sinergi, Harli Siregar Dorong Lahirnya Pusat Studi Kajian Kejaksaan

Indofakta.com, 2026-08-06 03:51:02 WIB

Bagikan:

Jakarta – Direktur Manajemen Risiko Universitas Indonesia (UI), Sri Haryanto, S.H., M.H., didampingi Kasubdit Kerja Sama UI, melakukan kunjungan kerja ke Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia pada Rabu (5/8/2026). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Dr.Harli Siregar, S.H., M.H. bertujuan memperkuat sinergi serta membahas permohonan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

Baca juga: Gelar Pra Rekontruksi di Helen’s Night Mart, Polisi Temukan Fakta Baru Dibalik Peredaran Vape Narkoba


Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas peluang kerja sama strategis di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Salah satu poin utama yang diangkat adalah persiapan pembentukan Pusat Studi Kajian Kejaksaan. Pusat studi ini dirancang sebagai fasilitas dan lembaga riset yang melibatkan praktisi kejaksaan bersama akademisi.


Kehadiran Pusat Studi Kajian Kejaksaan diharapkan mampu menjadi wadah kolaboratif untuk mengembangkan kajian ilmiah yang relevan dengan praktik penegakan hukum, sekaligus memperkuat kapasitas sumber daya manusia di kedua institusi.

Baca juga: Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana Terima Audiensi Wamen ESDM, Perkuat Sinergi Hukum Kawal Sektor Energi Nasional


Pihak Universitas Indonesia menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Dr.Harli Siregar. Kedua institusi sepakat bahwa kerja sama formal melalui MoU akan menjadi landasan penting untuk menindaklanjuti berbagai program bersama, termasuk pengembangan pusat studi tersebut.


Kunjungan ini menjadi langkah awal yang konstruktif dalam membangun hubungan kelembagaan yang lebih erat antara perguruan tinggi dan institusi penegak hukum. Diharapkan, sinergi yang terjalin dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan pendidikan hukum dan praktik kejaksaan di Indonesia. (Muzer)

Baca juga: KPK Tuntut Mantan Bupati Bekasi Pidana Penjara 7 Tahun, HM Kunang 4 Tahun Serta Membayar Uang Pengganti

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online