MEDAN |-- Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC - AWI) Kota Medan meminta pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) agar menuntaskan persoalan penangan korban dugaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang ditangani Unit PPA / PPO Polda Sumut.
Baca juga: Lukas Alexander Sinuraya Bekali PPPJ 83 Tentang Teknik Penyusunan Dakwaan Korupsi dan TPPU"Dalam penangan kasus dugaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang ditangani Unit PPA / PPO Polda Sumut yang dilakukan terlapor (S alias Nino) terhadap pelapor (korban) bernama, Sahnaz Dea Monica, DPC AWI Kota Medan berharap persoalan ini segera diselesaikan," ungkapan ini di katakan, Budi H Sormin (Ketua DPC AWI Kota Medan, di dampingi Sudarmanto (Sekretaris DPC AWI Kota Medan), Sabtu (12/9/2026).
Baca juga: Polisi Sergap 2 Pengedar Sabu di Jalan Bila Medan, Sejumlah Paket Sabu DiamankanMasih Budi H Sormin yang akrab dengan panggilan Busor ini, apabila dalam penangan yang dilakukan penyidik terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh S alias Nino (oknum agent) TKI Malaysia, proses sesuai hukum dan undang undang berlaku di negara Indonesia.
"Bila terbukti ada terdapat pelanggaran, proses sesuai undang undang berlaku di negara Indonesia. Dan bila ada oknum oknum/pihak yang terlibat wajib ditindak," ungkap Busor.
Baca juga: Kejati Jabar Lakukan Kunjungan Ke Kejari Kota Cimahi Dan Kejari Kota BandungUntuk diketahui, kasus dugaan Penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga ilegal ke Malaysia yang dilakukan oleh seorang oknum Agen pengirim (penyalur) berinisial S alias Nino setelah laporan korban bernama Sahnaz Dea Monica) mencuat dipemberitaan media.
Baca juga: Kabadiklat Harli Siregar Dorong Jaksa Jadi Agen Perubahan Hadapi Babak Baru Hukum PidanaS alias Nino resmi dilaporkan korbanya (Sahnaz Dea Monica) sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) berdasarkan Laporan Polisi No : STPL / B / 729 / V / 2026 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 8 Mei 2026.
S alias Nino dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Tentang Pekerja Migran Indonesia UU No 18 Tahun 2017 Pasal 81 dan atau 82. Dalam dugaan Tindak Pidana Kejahatan Tentang Pekerja Migran Indonesia dilakukan, S alias Nino terkesan tidak mau bertanggungjawab terhadap korban yang harus menggunakan kursi roda dan tidak dapat berjalan akibat terjatuh dari lantai 2 (dua) setelah mendapat siksaan dari oknum agent TKI di Malaysia yang diduga rekanan agent S alias Nino.
Sementara itu, Reza oknum Kepling Lingkungan XII, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan saat dikonfirmasi wartawan terkait persoalan yang menimpa warganya dan adanya dugaan Penyaluran TKI Malaysia yang dilakukan oleh S alias Nino menjawab dengan datar dan seakan akan tidak mengetahui.
Padahal korban (Sanaz Dea Monica) dengan kursi roda didampingi orangtuanya mendatangi rumah kediaman S alias Nino untuk meminta pertanggungjawaban dan peristiwa itu sempat terekam video dan viral dimedia sosial.(dar)
Bagikan: