25 Sep, 2026

Nilai Penetapan Tersangka Korupsi Cacat, Wabub Indramayu Ajukan Praperadilan di PN Bandung

Indofakta.com, 2026-09-25 06:09:21 WIB

Bagikan:

Bandung -- Menilai Penetapan Tersangka Korupsi atas dirinya cacat,  Syaefudin mengajukan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus. Bernomor Register : 22/Pid.Pra/2026/PN Bdg, sidang Permohonan Praperadilan Wakil Bupati Indramayu itu mulai pada tanggal 24 September 2026 dengan maksimal  selama 7 (tujuh) hari kerja

Baca juga: Lagi ! Kejari Kota Bandung Serahkan Barang Rampasan C.Q Bank Bjb Syariah Uang Pengganti Terpidana Andi Winarto, S.E

Di hadapan Hakim tunggal Dede Halim, S.H., M.H, Permohonan dibacakan oleh tim Kuasa Hukum pemohon yang diketuai Peri Maulana,S.H.,membacakan surat permohonan praperadilannya.

Baca juga: Lsm BAN Laporkan Kejari Kota Palopo Ke Jaksa Agung Terkait Dugaan Penanganan Revitalisasi Lapangan Gaspa

Seusai membacakan Permohonan,  tim Kuasa Hukum Pemohon, hakim tunggal menunda sidang, dan akan dilanjutkan pada hari Jumat untuk mendengar Jawaban dari  Kejaksaan Tinggi Jawa Barat selaku Termohon.

Baca juga: Warga Pidie Bawa Sabu Seberat 240 Gram ke Medan, Polisi Sergap Seorang Penumpang Travel Medan - Aceh di Jalan Williem Iskandar

"Benar, hari ini sidang pertama permohonan praperadilan atas penetapan tersangka klien kami. Kami menilai penetapan tersangka tersebut tidak sah dan cacat prosedur," sebut Kuasa Hukum Syaefudin, Peri Maulana, S.H.,kepada Jurnalis.

Baca juga: Pulang Dari Kamboja Bawa 100 Pcs Pod Getar, Seorang Oknum DJ Ditangkap Polisi di Jalan Asrama Medan

Menurut Peri,S.H., kliennya ditempatkan sebagai individu, padahal berkaitan dengan jabatan dan kedudukannya sebagai pimpinan lembaga.

Kuasa hukum mengatakan, konstruksi tersebut membuat penetapan tersangka dinilai keliru menurut hukum.

“Penetapan tersangka terhadap individu pemohon itu keliru menurut kami, Cacat hukum,” sergah kuasa hukum.

Selain itu Kuasa hukum juga menyoroti penggunaan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2022 dan Nomor 61 Tahun 2023 dalam konstruksi perkara yang disebut penyidik berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara.

Mereka mempertanyakan kewenangan pihak yang menerbitkan dan memberlakukan peraturan tersebut.

“Siapa yang berwenang memberlakukan peraturan bupati? Tentu bukan ketua DPRD. Itu kewenangan lembaga eksekutif, dalam hal ini bupati,” katanya.

Kuasa hukum menilai kewenangan tersebut justru dikonstruksikan penyidik seolah-olah menjadi tanggung jawab kliennya.

Sebelumnya, Aktivis antikorupsi Jawa Barat, Agus Satria, meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak gentar menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan Syaefudin. Agus menilai praperadilan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihadapi secara terbuka. Pada saat bersamaan, menurut dia, langkah hukum tersebut jangan sampai menyurutkan upaya aparat dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Kejati Jabar jangan gentar menghadapi praperadilan. Korupsi harus diberantas, koruptor harus dihukum,” kata Agus Satria dalam keteranganny pada hari Rabu tanggal, 23 September 2026.

Pernyataan Agus muncul menjelang babak baru perkara yang kini menjadi perhatian publik di Jawa Barat

Kejati Jabar tidak perlu terganggu dengan adanya permohonan praperadilan. Sebaliknya, proses tersebut dapat menjadi ruang bagi penyidik untuk mempertanggungjawabkan prosedur penetapan tersangka yang telah dilakukan. Kejaksaan, kata dia, tinggal menghadapi argumentasi pemohon dengan argumentasi hukum, dokumen serta alat bukti yang dimiliki sesuai ruang lingkup pemeriksaan praperadilan. Agus menekankan pemberantasan korupsi membutuhkan konsistensi aparat penegak hukum. Karena itu, ia berharap penanganan perkara dugaan korupsi di Jawa Barat tidak melemah hanya karena terdapat perlawanan hukum dari pihak yang berperkara. Praperadilan sendiri merupakan hak hukum tersangka. Penggunaan hak tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bukti seseorang bersalah maupun tidak bersalah dalam pokok perkara. Syaefudin Lawan Penetapan Tersangka Permohonan praperadilan Wabup Indramayu Syaefudin telah tercatat di PN Bandung. ( Y CHS).

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online