Bandung -- Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Bapperida dan Disbudpar Kota Bandung membahas rencana grand design pembangunan pariwisata Kota Bandung, di Ruang Komisi II DPRD Kota Bandung pada hari Rabu tanggal 23 September 2026.
Baca juga: Legislatif Jabar Sampaikan Saran Perbaikan DesilRapat tersebut membahas kemungkinan menjadikan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota (Riparkot) sebagai salah satu Raperda inisiatif DPRD Kota Bandung pada 2026.
Baca juga: Peringati Harkop Ke-79, Andri Rusmana Sebut Koperasi Sebagai Bagian Penting Ekonomi KotaKetua Komisi II DPRD Kota Bandung, H. Aries Supriyatna, S.H., M.H., mengatakan, pembahasan Riparkot perlu didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat sekaligus kesiapan substansi dan landasan hukum.
Baca juga: Peringati Harkop Ke-79, Andri Rusmana Sebut Koperasi Sebagai Bagian Penting Ekonomi KotaMenurut Aries, OPD terkait juga Komisi II perlu memastikan terlebih dahulu apakah dokumen yang telah disiapkan Pemerintah Kota Bandung dapat diproses menjadi Raperda inisiatif DPRD, mengingat regulasi kepariwisataan di tingkat nasional dan provinsi masih dalam proses.
Baca juga: Atensi Pemerintah Provinsi Jabar Untuk Program Rutilahu Di Kabupaten Garut Kian Maju“Yang ingin kita pastikan adalah apakah ini memungkinkan masuk dalam program Perda inisiatif tahun 2026. Jangan sampai kita menganggarkan penyusunan Perda, tetapi secara normatif masih ada ketentuan yang harus menunggu dari pemerintah pusat,” ujar Aries.Ia menilai, apabila secara regulasi memungkinkan, DPRD dapat memberikan dukungan terhadap proses pembentukan Riparkot melalui mekanisme Perda inisiatif. Terlebih, Pemerintah Kota Bandung telah memiliki modal awal berupa Naskah Akademik yang disusun sejak 2024.Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Disbudpar, H. Adi Junjunan Mustafa, M.Sc., menyampaikan bahwa Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Bandung Tahun 2013–2025 telah berakhir masa berlakunya. Penyusunan Riparkot yang baru diperlukan sebagai pedoman pembangunan kepariwisataan Kota Bandung ke depan.Namun, proses tersebut masih berkaitan dengan penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Riparnas) 2026–2045 dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (Riparprov) 2026–2045.“Berdasarkan informasi yang diterima, Riparnas ditargetkan dapat ditetapkan pada awal 2027. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah penyusunan Riparkot” ujar Adi.Meski demikian, Pemerintah Kota Bandung menyatakan telah menyiapkan sejumlah bahan sebagai modal awal, termasuk Naskah Akademik, substansi rencana pengembangan destinasi, industri pariwisata, pemasaran, kelembagaan, serta rencana perwilayahan.Dalam rapat juga dibahas sejumlah isu strategis pariwisata Kota Bandung, antara lain pengembangan destinasi di Bandung Timur, peningkatan akses dan fasilitas umum di kawasan wisata, penguatan kampung wisata kreatif, pengembangan industri pariwisata dan seni budaya, serta penguatan inbound tourism.Komisi II menilai berbagai potensi tersebut perlu diarahkan dalam kebijakan pembangunan kepariwisataan yang terintegrasi. Pengembangan pariwisata juga dinilai membutuhkan dukungan lintas sektor karena tidak hanya menjadi tanggung jawab perangkat daerah yang menangani urusan pariwisata.Sementara itu, dari sisi pembentukan regulasi, peserta rapat menekankan pentingnya memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan. Salah satu langkah yang dinilai perlu dilakukan adalah konsultasi dengan kementerian terkait untuk memperoleh kepastian mengenai posisi Riparkot terhadap kebijakan nasional dan provinsi.Aries mengatakan Komisi II terbuka untuk melakukan konsultasi bersama Pemerintah Kota Bandung ke kementerian yang berwenang.“Kita perlu konsultasikan terlebih dahulu. Harapannya ada kepastian apakah Riparkot bisa disusun mendahului Riparnas atau memang harus menunggu regulasi di tingkat pusat,” katanya.Komisi II juga meminta agar hasil konsultasi nantinya segera disampaikan kepada DPRD sebagai bahan menentukan langkah selanjutnya. Dengan demikian, rapat belum mengambil keputusan untuk langsung menjadikan Riparkot sebagai Raperda inisiatif DPRD Kota Bandung. (Y CHS/Rls-HmsDPRD)
Bagikan: