1 Oct, 2026

Komisi III DPRD Kota Bandung Bahas Penertiban Pohon dan Reklame Ilegal

Indofakta.com, 2026-09-30 12:00:48 WIB

Bagikan:

Bandung -- Komisi III DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja Terpadu bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Cipta Bintar), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ruang Bamus DPRD Kota Bandung, pada hari Selasa tanggal 29 September 2026.

Baca juga: Legislatif Jabar Dukung Penguatan BIJB

Rapat kerja membahas langkah strategis penanganan penebangan pohon ilegal, pohon yang berpotensi mengganggu keselamatan, serta penertiban reklame tidak berizin.

Baca juga: Pendapat Legislatif Jabar Untuk Perbaikan Pengelolaan Kawasan Hutan

Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menjaga keselamatan masyarakat, ketertiban umum, serta estetika tata ruang Kota Bandung.

Baca juga: Legislatif Jabar Puji Pembinaan Peternak Di Jabar

Dalam pembahasan, Komisi III menyoroti pentingnya kejelasan pembagian kewenangan dan prosedur operasional dalam menangani pohon yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, merusak fasilitas umum, maupun mengganggu saluran drainase.

Ketua Komisi III, Agus Hermawan, S.A.P., mengatakan sinergi DPKP, DSDABM, dan Dishub dinilai penting untuk mempercepat evaluasi lapangan.

Baca juga: DPRD Kota Bandung Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan di HJKB Ke-216

“DPKP, DSDABM, dan Dishub dinilai perlu kerja sama mempercepat evaluasi lapangan khususnya terhadap pohon yang menutupi rambu lalu lintas atau memiliki risiko tumbang,” kata Agus.

Selain persoalan pohon, Komisi III juga memberikan perhatian terhadap penertiban reklame ilegal. DPMPTSP bersama Dinas CIPTABINTAR akan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan perizinan dan kesesuaian lokasi reklame dengan ketentuan tata ruang.

Sementara itu, Satpol PP sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) akan melakukan penindakan terhadap reklame yang terbukti melanggar ketentuan, termasuk pembongkaran sesuai prosedur yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III menyepakati sejumlah Rencana Tindak Lanjut (RTL), antara lain pembentukan tim terpadu antardinas untuk melaksanakan razia dan penertiban secara berkala di wilayah rawan, penguatan sistem perizinan terpadu di DPMPTSP untuk memastikan integrasi data reklame legal dan ilegal, serta penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) bersama.

SOP tersebut diharapkan dapat mempercepat respons terhadap pengaduan masyarakat, baik terkait pohon yang berpotensi membahayakan maupun keberadaan reklame yang melanggar ketentuan.

Melalui koordinasi dan langkah tindak lanjut tersebut, Komisi III DPRD Kota Bandung mendorong terwujudnya tata kelola lingkungan dan ruang publik yang lebih tertib, aman, serta mendukung kenyamanan masyarakat. ( Y CHS/Rls-HmsDPRDBdg).

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online