8 Oct, 2026

Kajari Banyuasin Erni Yusnita Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana PDAM

Indofakta.com, 2026-10-07 15:08:40 WIB

Bagikan:

BANYUASIN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin, Erni Yusnita, S.H., M.H., kembali menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019–2024.

Baca juga: Polisi Bekuk Seorang Pengedar Narkoba di Jalan STM Medan Johor, 6 Paket Sabu Disita


Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kajari Banyuasin Erni Yusnita dalam konferensi pers, Selasa (6/10/2026). Dalam kesempatan itu, Erni didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gustian Winanda dan Kepala Seksi Intelijen Cepy Indra Gunawan.

Baca juga: Kajari Kotawaringin Barat Pimpin Pengungkapan DPO Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan


Erni menyampaikan, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial SH, WO, ER, dan IB. Penetapan tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai telah memenuhi kecukupan berdasarkan ketentuan hukum.

Baca juga: Kapolda Sumut dan Jajaran Diminta Sikat Judi Togel Di Deliserdang, Sergai dan Tebingtinggi di Duga Dimodali Oknum Wakil Rakyat


“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan melaksanakan gelar perkara pada Selasa, 6 Oktober 2026,” ujar Erni.


Berdasarkan hasil audit Ahli Auditor BPKP Provinsi Sumatera Selatan, perkara tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.940.341.417.

Baca juga: Ricuh Saat Bupati Bandung, Dkk jadi Saksi Korupsi PT. BDS Dan PT CFR, Vendor Bersama Jurnalis Diancam Preman


Di tengah proses penyidikan, Tim Penyidik Kejari Banyuasin juga telah berhasil menyelamatkan sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp500 juta. Uang tersebut telah disita dan dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Banyuasin.


Erni menjelaskan, uang yang telah disita tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.


“Penyidikan masih terus dilakukan untuk menuntaskan perkara ini serta mendalami pertanggungjawaban pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut,” jelasnya.


Dengan ditemukannya dugaan perbuatan melawan hukum dan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, Tim Penyidik kemudian menetapkan SH, ER, WO, dan IB sebagai tersangka.


Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung dilakukan penahanan. Para tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin.


Kejari Banyuasin di bawah kepemimpinan Erni Yusnita memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum, termasuk upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PDAM Tirta Betuah tersebut. (Muzer)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online