22 Oct, 2026

Desa Di Kabupaten Majalengka Butuh Penambahan Sarana

Indofakta.com, 2026-10-21 11:19:58 WIB

Bagikan:

Adikarya Parlemen

Baca juga: Legislatif Jabar Sosialisasi Manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan

Bandung -- Dalam kegiatan pengawasan Pemerintahan yang diselenggarakan oleh anggota DPRD Jabar, muncul berbagai aspirasi.

Baca juga: Aspirasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Penetapan Desil Harus Diperbaiki

Bagi Kabupaten Majalengka, dengan merujuk pada data BPS, sampai tahun 2025 mempunyai 330 dan 7 Kelurahan, dari desa tersebut membutuhkan penambahan sarana.

Baca juga: Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan Pandangan Umum Atas Tiga Raperda Baru Usulan Wali Kota Bandung

Aspirasi tentang penambahan sarana itu disampaikan masyarakat di Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra Atas Empat Raperda Baru Usulan Wali Kota Bandung

Hal tersebut, diungkapkan Anggota Fraksi Partai PAN DPRD Jabar Dapil Kabupaten Sumedang, Majalengka dan Subang, H. Raden Tedi, ST,y dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.

Tedi, dalam keterangannya mengatakan saat ini 
Pemerintah Provinsi Jabar dibawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi, telah menempatkan pembangunan infrastruktur sebagai program prioritas.

Pembangunan infrastruktur, itu dilaksanakan secara bertahap, mulai direalisasikan di tahun 2025. Khusus untuk infrastruktur jalan, sasarannya untuk tahap awal difokuskan untuk Jalan Provinsi.

Desain rencana pembangunan infrastruktur jalan tersebut, juga selanjutnya menyisir jalan lainnya. Bahkan pembangunan jalan tersebut, sudah direncanakan juga harus menyentuh jalan di desa.

" Jadi sangatlah realistis berbagai aspirasi dari masyarakat yang menginginkan pembangunan infrastruktur jalan serta sarana pendukung yaitu Penerangan Jalan Umum ( PJU)" kata Tedi.

Tedi, dalam keterangannya mengatakan masyarakat di Desa Kadipaten, dalam kegiatan penyelenggaraan pengawasan pemerintahan yang berlangsung pada pertengahan Oktober 2026 menyampaikan aspirasi yaitu adanya fasilitasi PJU harus disebar ke desa

Aspirasi tersebut, harus mendapat perhatian dari pemerintah, baik Pemerintah Provinsi Jabar serta Pemkab Majalengka.

Salah satu alasan agar aspirasi itu mendapat perhatian, itu dilatarbelakangi oleh kondisi faktual daerah Kecamatan Kadipaten saat ini merupakan kawasan pusat ekonomi dan perdagangan.

Potensi yang dimiliki oleh daerah Kadipaten Kabupaten Majalengka ini berimplikasi pada untuk memperkuat daerah tersebut menjadi pusat pembangunan perlu didukung oleh aksesibilitas yang memadai termasuk prasarana pendukung.

Potensi yang saat ini sudah berkembang, harus dijaga keberlangsungannya. " Kewajiban pemerintah itu salah satunya harus diimplementasikan dengan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh masyarakat!" tutup Tedi.(Adv)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online