Kota Bandung — Pemerintah Kota Bandung menerima penyerahan enam bangunan di kawasan Kebun Binatang Bandung dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Penyerahan barang rampasan negara tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan dan pengamanan aset daerah berdasarkan putusan pengadilan.
Baca juga: Gerebek Jermal 12, 3 Pelaku Ditangkap, Belasan Paket Narkoba DisitaSerah terima ditandai dengan penandatanganan berita acara di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rabu (21/10/2026).
Baca juga: Sarang Narkoba Gang Pantai Digerebek, 4 Paket Sabu dan 7 Paket Ganja DisitaKepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, mengatakan penyerahan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mengembalikan penguasaan aset kepada pihak yang berhak.
Baca juga: "Adab Lebih Penting daripada Adat" Edison Siahaan Kritik Tradisi yang Berpotensi Melahirkan NepotismeEnam bangunan yang diserahkan meliputi kantor operasional lama yang berdiri sekitar 1957, kantor operasional baru yang dibangun sekitar 2019, rumah sakit hewan, gudang nutrisi, restoran, serta panggung edukasi.Penyerahan itu berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi berupa penguasaan tanah negara secara melawan hukum oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari atas nama terpidana Sri. Pelaksanaannya mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2983 K/Pid.Sus/2026 tanggal 12 Mei 2026 beserta putusan pengadilan sebelumnya.
Baca juga: Satres Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke PalembangAbun menegaskan, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari penjatuhan hukuman kepada pelaku, tetapi juga dari pemulihan aset dan pengembalian barang kepada pihak yang berhak.Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam penegakan hukum serta penyelamatan aset milik pemerintah daerah.Menurut Iskandar, Pemkot Bandung akan menindaklanjuti penyerahan tersebut melalui pendataan, pemeriksaan administrasi, dan pengamanan aset sesuai ketentuan yang berlaku.Ia juga meminta perangkat daerah terkait memastikan seluruh proses berjalan cermat, termasuk dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset yang telah diserahkan.Khusus bangunan di kawasan Kebun Binatang Bandung, Pemkot akan mempertimbangkan kepentingan publik, kepastian hukum, dan keberlanjutan fungsi kawasan dalam proses pendataan serta pengelolaannya.Iskandar menegaskan, penyelamatan aset bukanlah tujuan akhir. Pemerintah perlu memastikan kekayaan daerah terlindungi dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.Pemkot Bandung berharap penyerahan enam bangunan tersebut memperkuat sinergi dengan kejaksaan, sekaligus mencegah penguasaan aset secara melawan hukum dan mendorong pengelolaan barang milik daerah yang profesional, transparan, serta akuntabel.(Asep/fadly)
Sumber:Humas Kota Bandung
Bagikan: