29 Oct, 2026

Kompak Edarkan Pod Getar Hingga Ekstasi,Dua Sahabat Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

Indofakta.com, 2026-10-28 09:03:02 WIB

Bagikan:

Medan -- Satresnarkoba Polrestabes Medan, meringkus dua pemuda di Jalan Kutilang, Kec.Medan Sunggal, Selasa (20/10/2026) malam, karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis vape, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pod Getar. Dua sahabat itu, ternyata bukan kali pertama mengedarkan narkoba, dan narkoba yang diedarkan sudah berkali - kali.

Baca juga: Kejari Kota Bandung Sebut Penetapan Tersangka Bukan Bentuk Kesimpulan Akhir Terbukti Tindak Pidana

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Selasa (27/10/2026) siang menjelaskan, terungkapnya dua pelaku yakni MNT (21) warga Jalan Dipanegara, Kec.Medan Baru dan SAF (21) warga Jalan Bunga Cempaka, Kec.Sunggal sebagai pengedar narkoba, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat, perihal praktek jual beli narkoba yang kerap terjadi di Jalan Kutilang tempat keduanya diringkus.

Baca juga: Kabadiklat Kejaksaan Harli Siregar: Tugas APIP Cegah Penyimpangan, Bukan Cuma Cari Salah

Merespon informasi itu, petugas pun kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya meringkus kedua pelaku yang saat itu tengah berada diatas sepeda motor, dan diduga sedang menunggu pembeli.

Baca juga: Kajari Musi Rawas dan Kapolres Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

“Saat kami ringkus, kami temukan 1 pcs vape narkoba berwarna orange, yang diduga hendak dijual,” terang Rafli.

Hasil pemeriksaan, keduanya baru dalam kurun waktu satu bulan mengedarkan narkoba, dan ternyata bukan kali pertama mengedarkan narkoba. Narkoba yang diedarkan pun, tidak hanya vape.

Baca juga: Perkuat Perlindungan Anak di Era Digital, Jamdatun Hadiri Konferensi Kejaksaan China-ASEAN

Keduanya mengaku, sudah dua kali menjual narkotika jensi vape, dan sudah lima kali menjual narkotika jenis pil ekstasi.

“Untuk setiap satu vape narkoba yang laku terjual, mereka mendapat keuntungan Rp.100 ribu. Sedangkan untuk pil ekstasi, mereka mendapat keuntungan Rp.40 ribu untuk setiap butir pil ekstasi yang laku terjual,” ungkap Rafli.

Rafli menambahkan, Satresnarkoba Polrestabes Medan kini sedang mengejar pemasok narkoba kepada keduanya yang identitasnya sudah diketahui.

Polisi, memastikan akan terus mengejar pemasok narkoba kepada kedua pelaku, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba jaringan ini.

“Pemasok narkoba berinisial W kami pastikan akan kami ringkus, ini komitmen kami dalam memberantas dan memutus mata rantai peredaran narkoba. Tidak akan ada ruang, dan kami pastikan akan kami ungkap,” pungkas Rafli. (dar)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online