Mereka adalah HLS dan EHL dari Kementerian ESDM.Pemeriksaan terkait dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP yang berlangsung 15 tahun, dari 2009 hingga 2024.Baca juga: Kajari Musi Rawas dan Kapolres Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Kejagung menegaskan penyidikan dilakukan profesional, independen, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.Dugaan korupsi KSO migas ini menjadi perhatian karena melibatkan BUMD milik Pemkot Bekasi dan perusahaan migas pelat merah selama belasan tahun.(Muzer) Sumber:Puspenkum Kejagung