29 Oct, 2026

Jejak Digital Jadi Kunci! Lukas Alexander Bekali 30 APIP Sidoarjo Soal Bukti Elektronik

Indofakta.com, 2026-10-28 16:14:14 WIB

Bagikan:

Jakarta -- Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI terus perkuat pemahaman APIP soal hukum pidana di era digital.

Baca juga: Kejari Kota Bandung Sebut Penetapan Tersangka Bukan Bentuk Kesimpulan Akhir Terbukti Tindak Pidana

Kali ini, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, S.H., M.H., Kasubdit Kepabeanan, Cukai, TPKL dan TPPU Jampidsus Kejagung, membekali 30 peserta Pelatihan APIP Kabupaten Sidoarjo di Kampus A Gedung Satya, Badiklat Kejaksaan, Ragunan, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Baca juga: Kabadiklat Kejaksaan Harli Siregar: Tugas APIP Cegah Penyimpangan, Bukan Cuma Cari Salah

Materi yang dibawakan: "Alat Bukti Elektronik dalam Penanganan Tindak Pidana."

Baca juga: Kajari Musi Rawas dan Kapolres Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Jejak Digital Tak Bisa Diabaikan

Baca juga: Perkuat Perlindungan Anak di Era Digital, Jamdatun Hadiri Konferensi Kejaksaan China-ASEAN

Lukas menjelaskan, teknologi mengubah modus kejahatan. Chat aplikasi, transaksi online, dokumen digital, hingga CCTV kini jadi bagian penting mengungkap perkara pidana.

Jejak digital bisa menelusuri hubungan antar pihak, waktu kejadian, hingga aliran dana.

"Tapi keberadaan data digital saja tidak otomatis jadi bukti kuat. Asal-usul, keaslian, integritas, dan legalitas cara memperolehnya harus diperhatikan," ujarnya.

Bedakan 3 Istilah Penting

1. Data Elektronik: Isi pesannya - seperti chat, email, CCTV, transaksi, metadata.
2. Barang Bukti: Perangkatnya - seperti HP, komputer, flashdisk.
3. Hasil Forensik Digital: Hasil pemeriksaannya - ekstraksi data dan laporan forensik yang bisa diuji di sidang.

Acuan hukumnya KUHAP baru dan UU ITE.

4 Pilar Kekuatan Bukti Elektronik

Menurut Lukas, ada 4 pilar sesuai Pasal 235 ayat (3)-(5) KUHAP:

1. Legalitas - Cara peroleh bukti harus sah.
2. Integritas - Data utuh, tidak dimanipulasi.
3. Autentisitas - Sumbernya jelas dan asli.
4. Relevansi - Nyambung dengan fakta perkara.

"Kekuatan bukti bukan dari banyaknya data, tapi dari kualitas penanganan dan keabsahannya," tegas Lukas.

Pelatihan 26-30 Oktober 2026 ini kerja sama Badiklat Kejaksaan dengan Pemkab Sidoarjo untuk memperkuat kapasitas APIP dalam memahami dugaan tindak pidana.(Muzer)

 

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online