8 Jun, 2026

LSM BAN : Mohon Kajati Segera Tahan INA, Dkk Sebagai Tersangka Tipikor Pasar Cigasong Majalengka

Indofakta.com, 2024-03-15 06:01:53 WIB

Bagikan:

Bandung -- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dimohon segera melakukan penahanan terhadap Irfan Nur Alam atau INA, Maya atau M dan Andi Nurmawan atau NM di Rutan. Penahanan Rutan perlu khusus nya untuk Irfan Nur Alam karena diduga akan menggunakan pengaruhnya untuk para saksi serta berupaya menghilangkan barang bukti.

Hal tersebut disampaikan oleh Yunan Buwana selaku Ketua Umum LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara atau LSM BAN pada media di kantor Sekretariat Jln Pelajar Pejuang 45 Bandung hari Rabu tanggal 14 Maret 2024.

Baca juga: Pangdam III/Slw Hadiri Acara Lepas Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

LSM BAN mengungkapkan bahwa setelah berselang kurang lebih setahun masyarakat dan para aktivis di Bandung dan Majalengka menunggu hasil penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada akhirnya menyatakan sangat bangga dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Jawa Barat.

"Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong sudah melewati 3 (tiga) Pejabat Aspidsus Kejati Jabar di jaman Pak Riyono saat itu sudah ditetapkan 2 (dua) Tersangka. Namun selepas itu, Pak Riyono diganti oleh Bima Suprayoga yang menjabat cukup singkat kasus tersebut sepertinya diam di tempat hingga terakhir Aksi Damai mempertanyakan kasus tersebut digelar oleh gabungan Koalisi Anti Korupsi Jabar bersama Aperma Aktivis Majalengka, hingga kasus ini kembali menghangat dan cepat ditangani, hingga terang benderang atas ditetapkannya tersangka atas Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka yang notabene nya adalah anak dari mantan Bupati Majalengka," ujar Yunan

Baca juga: Pangdam III/Slw Hadiri Upacara Peringatan Lahir Pancasila Tahun 2026 Tingkat Provinsi Jabar

Hingga kini penyidik Kejati Jabar sudah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka. Mereka adalah Maya sebagai Ketua Pokja dan Kuasa Direktur PT. Purna Graha Abadi
Andi Nurmawan yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 dan Irfan Nur Alam pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024. (Y CHS/Rls-RYB).

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online