25 Jul, 2026

Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU

Indofakta.com, 2026-07-24 18:33:40 WIB

Bagikan:

Medan  -- Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan seorang kurir narkoba berinisial YY (42) serta menyita berbagai barang haram dari pria tersebut.

Baca juga: Pegawai SPA Sekaligus Pengedar Happy Water Disergap Polisi di Jalan Mistar Medan

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima tim opsnal mengenai dugaan adanya gudang narkotika di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Baca juga: Suruh Apriaman Lase Lompat Bunuh Diri di Apartemen Sky View Selayang, 2 Orang wanita Ditetapkan Tersangka Oleh Polrestabes Medan

“Tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika,” kata Kombes Putu, Jum’at (24/7).

Baca juga: Nama Pengganti Febrie Adriansyah Mulai Terbuka, Jaksa Agung Sodorkan Kuntadi ke Prabowo

Ia menjelaskan penangkapan dilakukan pada Selasa (30/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat penggeledahan di rumah kontrakan pertama, petugas menemukan barang bukti narkotika.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan lain yang juga digunakan untuk menyimpan narkotika," terang Kombes Putu.

Baca juga: Rp144,82 Miliar Lenyap dalam Hitungan Jam: Jejak Pembobolan Bank Jambi Berujung ke Sindikat Kripto Internasional

Dari dua lokasi tersebut, petugas menyita empat bungkus sabu dengan berat kotor empat kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi dengan berat kotor sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.

Berdasarkan hasil interogasi, YY berperan untuk menjemput, menyimpan, mendistribusikan, serta mengantarkan barang haram tersebut sesuai perintah dari bosnya.

"Dari pengakuan YY, ia sudah lebih dari setahun menjadi kurir narkoba. Hasil kejahatannya dibelikan mobil dan motor," lanjutnya.

Saat ini petugas masih memburu pihak yang diduga mengendalikan peredaran narkotika tersebut, serta mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang terlibat.

Selain itu, petugas juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(dar)

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online