20 Apr, 2026

Komisi III DPR RI dan Komisi Kejaksaan Diminta Perhatikan Penanganan Kasus Kamser Sitanggang yang Dinilai Janggal

Indofakta.com, 2026-04-19 17:58:50 WIB

Bagikan:

Samosir -- Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai, Kamser Maroloan Sitanggang, kian memanas.

Baca juga: Tak Lama Memimpin, Dr Hermon De Kristo Diganti Sutikno Jadi Kajati Jabar

Setelah mengirimkan surat terbuka kepada Ketua Komisi III DPR RI dan Ketua Komisi Kejaksaan RI, kini kuasa hukumnya turut angkat bicara dan melontarkan kritik tajam terhadap penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai.

Baca juga: Perkuat Sarana dan Prasarana, Kajati Jabar Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa Kejari Kota Bekasi

Kuasa hukum Kamser dari Palito Law Firm, Yul Akhyari Sastra, menilai proses hukum yang berjalan tidak hanya janggal, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip dasar penegakan hukum yang adil dan profesional.

Baca juga: IKA UB Kaltim Bedah Board of Peace, Soroti Posisi Strategis Indonesia di Konflik Palestina

"Sejak awal kami melihat ada indikasi kuat bahwa perkara ini dipaksakan. Fakta-fakta persidangan tidak menunjukkan adanya unsur korupsi, namun klien kami tetap didorong ke meja hijau," tegas Yul Akhyari Sastra kepada wartawan, Sabtu (18/4/2026) dalam keterangannya.

Baca juga: Kembali Tim Penyidik l Kejati Sumsel Geledah Dugaan Tipikor Lalu Lintas Wilayah Sungai MUBA Tahun 2019-2025

Audit Kerugian Negara Dipertanyakan
Yul menyoroti dasar utama penetapan tersangka, yakni hasil audit internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp7,87 miliar.

Menurutnya, metode perhitungan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun akuntansi, karena seluruh biaya operasional perusahaan, including gaji dan biaya administrasi dianggap sebagai pengeluaran ilegal.

"Ini sangat keliru, alam praktik korporasi, biaya operasional adalah hal yang sah. Tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai kerugian negara hanya karena persoalan administratif seperti dokumen perencanaan," ujarnya.

Ia menegaskan, pendekatan seperti itu berbahaya karena dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap kebijakan bisnis, khususnya di badan usaha milik daerah (BUMD).

Menang Praperadilan, Tapi Tetap Disidangkan
Hal lain yang menjadi sorotan adalah fakta bahwa Kamser telah memenangkan gugatan praperadilan pada 10 Desember 2025. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga ke persidangan pokok perkara di Pengadilan Tipikor Padang.

"Langkah tersebut mencederai asas kepastian hukum," tegas Yul.

Putusan praperadilan, kata dia, seharusnya dihormati. Ketika itu diabaikan, publik berhak mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum terhadap supremasi hukum.

Dalam persidangan yang telah berlangsung lebih dari 20 kali, Yul menegaskan tidak ditemukan bukti adanya aliran dana kepada Kamser Sitanggang maupun pihak lain untuk memperkaya diri.

Sejumlah saksi, termasuk mantan staf dan dewan pengawas, disebut justru memberikan keterangan yang meringankan.

"Tidak ada mens rea, tidak ada actus reus yang mengarah pada korupsi. Ini lebih tepat disebut sebagai persoalan tata kelola yang dipaksakan menjadi perkara pidana," tegas Yul lagi.

Lebih jauh, Yul secara terbuka mengkritik Kejari Mentawai yang dinilai tidak objektif dan mengabaikan fakta-fakta penting, termasuk kondisi perusahaan setelah Kamser tidak lagi menjabat.

"Jangan sampai aparat penegak hukum justru membangun konstruksi perkara dari kondisi yang sudah tidak relevan dengan masa jabatan klien kami," ujarnya.

Ia juga menilai pihak Kejari Mentawai kurang memahami konteks pengelolaan BUMD di daerah terpencil seperti Kepulauan Mentawai yang memiliki tantangan geografis dan keterbatasan sumber daya.

Melalui surat yang dikirimkan Kamser dan didukung oleh tim kuasa hukumnya, mereka mendesak Komisi III DPR RI serta Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan pengawasan langsung terhadap penanganan perkara ini.

"Ini bukan hanya soal klien kami, tapi soal bagaimana hukum ditegakkan. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi para profesional yang ingin mengabdi di sektor publik," kata Yul.


Dampak Serius bagi Klien

Yul juga mengungkapkan bahwa kliennya mengalami tekanan berat, baik secara psikologis maupun kesehatan, selama menjalani proses hukum dan penahanan.
Kasus ini, lanjutnya, telah merusak reputasi Kamser Sitanggang yang selama ini dikenal sebagai profesional, serta berdampak pada kondisi keluarga.

Perkara ini kini menjadi perhatian publik, karena dinilai menyangkut isu fundamental dalam penegakan hukum: batas antara kebijakan bisnis dan tindak pidana korupsi, serta integritas aparat dalam menangani perkara.(Jst)

 

 

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online