SAMOSIR --- Di tengah perdebatan panjang yang telah berlangsung hampir dua dekade, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat kembali bergulir. Kali ini, suara dari kawasan Danau Toba terdengar lantang. Bupati Samosir Vandiko T. Gultom meminta agar regulasi tersebut segera disahkan demi memberi kepastian hukum bagi masyarakat adat di Indonesia khususnya di kawasan Danau Toba, terlebih Samosir.
Baca juga: Percepatan ETPD, Wali Kota Wesly Diwakili Staf Ahli Happy Launching Pembayaran Retribusi Pasar Gunakan QRIS Bank Sumut Permintaan itu disampaikan Vandiko saat menghadiri kunjungan kerja reses Badan Legislasi DPR RI di Labersa Hotel and Convention Center, Kabupaten Toba, Sabtu (9/5/2026).
Baca juga: Penutupan Pembinaan Kader Posyandu di Tanjung Tongah, Ny Liswati Serahkan Alat Operasional Pendukung Pertemuan tersebut digelar untuk menyerap masukan dari pemerintah daerah, akademisi, tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat sipil terkait penyusunan RUU Masyarakat Adat. Hadir Wakil Ketua Badan Legislasi RUU Masyarakat Adat Martin Manurung, Anggota DPR RI Bane Raja Manalu, Muslim Ayub, Wakil Menteri PPN/ Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard, Bupati Toba, Wakil Bupati Taput, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Ephrous HKBP Victor Tinambunan, Pastor Walden Sitanggang. Turut hadir bersama Bupati Samosir Wakil Ketua DPRD Samosir Sarhockel Tamba, Anggota DPRD Magdalena Sitinjak, Sekdis Kominfo Agustianto Sitinjak.
Baca juga: Wali Kota Wesly dan Ketua PKK Ny Liswati Rayakan Paskah Bersama ASN Pemko Pematangsiantar Bagi Vandiko, kehadiran undang-undang itu bukan sekadar produk hukum baru, melainkan payung perlindungan bagi identitas dan ruang hidup masyarakat adat yang selama ini kerap berada di wilayah abu-abu kebijakan.
Baca juga: Wali Kota Wesly Tutup MTQN ke-58 Kota Pematangsiantar, Kecamatan Siantar Martoba Juara Umum“Pada prinsipnya kami setuju dan berharap RUU Masyarakat Adat segera disahkan menjadi undang-undang untuk menghindari konflik di tengah masyarakat,” kata Vandiko.Ia menegaskan, Kabupaten Samosir telah menunjukkan komitmen melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya. Menurut dia, kehadiran undang-undang nasional itu nantinya akan memperkuat fondasi hukum daerah yang telah dibangun.“Kalau sudah menjadi undang-undang, perda yang kami buat akan semakin kuat dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.Sebagai daerah yang lekat dengan sejarah dan budaya Batak, Samosir memiliki posisi penting dalam isu masyarakat adat.Di tangan Vandiko, narasi pembangunan daerah kerap dipadukan dengan pelestarian identitas budaya. Pembangunan pariwisata dan investasi di Samosir tidak boleh mengabaikan hak masyarakat adat sebagai pemilik ruang hidup dan warisan budaya. Sikap itu membuat kehadiran Vandiko dalam forum legislasi nasional bukan sekadar memenuhi undangan formal, tetapi membawa pesan bahwa Kabupaten Samosir siap menjadi mitra negara dalam menjalankan pengakuan masyarakat adat.Dukungan terhadap percepatan realisasi Undang-Undang Masyarakat Adat juga disampaikan para kepala daerah dari Kabupaten Toba, Tapanuli Utara, dan Humbang Hasundutan. Tidak hanya itu, kalangan akademisi, tokoh agama, serta seluruh pemangku kepentingan yang hadir turut menyuarakan harapan agar Undang-Undang Masyarakat Adat segera disahkan.Langkah itu penting bagi Samosir, daerah yang menjual keindahan alam sekaligus kekayaan tradisi kepada dunia. Ketika masyarakat adat mendapat perlindungan, pembangunan daerah diyakini akan lebih inklusif dan berkelanjutan.Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung mengatakan pembahasan RUU Masyarakat Adat tidak boleh kembali berlarut-larut. Menurut dia, masyarakat adat telah menunggu terlalu lama.“Penantian 18 tahun ini harus bisa kita realisasikan,” ujar Martin.Ia menyebut Baleg DPR RI tengah berupaya menyeimbangkan seluruh masukan, termasuk pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, penyederhanaan syarat pengakuan, serta harmonisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat.Menurut Martin, tujuan utama undang-undang ini adalah memastikan pengakuan, perlindungan, dan pemanfaatan hak-hak masyarakat adat dapat berjalan tanpa tumpang tindih aturan.( Harianto Girsang)
Bagikan: