GARUT -- Perbedaan penanganan dugaan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) antara Kabupaten Garut, Jawa Barat, dan Kabupaten Batang, Jawa Tengah, memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi GratisDi Batang, aparat kepolisian bergerak cepat menetapkan seorang pengusaha sebagai tersangka setelah ditemukan dugaan perubahan tujuh hektare sawah produktif menjadi kawasan tambak udang. Sementara di Garut, laporan dugaan alih fungsi lahan yang melibatkan perusahaan besar PT Pratama Abadi Industri justru belum menunjukkan perkembangan berarti meski kasusnya telah dilaporkan sejak 2023.
Baca juga: KPK Periksa Iskandar Sitorus, Dalami Dugaan Pengondisian Penanganan Perkara Bea dan CukaiSituasi inilah yang memicu kemarahan sebagian warga Garut. Mereka menilai penegakan hukum berjalan tidak seimbang dan mempertanyakan mengapa kasus yang menurut mereka sudah memiliki bukti kuat belum juga berujung pada penetapan tersangka.
Baca juga: Iwan Kurniawan Bekali Calon Jaksa Teknik Eksekusi Perkara Koneksitas di Badiklat KejaksaanKasus di Garut berawal dari laporan masyarakat terkait pembangunan fasilitas industri PT Pratama Abadi Industri JX2 yang berlokasi di Desa Cijolang, Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut.
Baca juga: Kejagung Geledah Rumah Tersangka Kasus MBG di Bandung, Dokumen dan Bukti Elektronik DisitaPerusahaan yang merupakan bagian dari Pratama Group dan dikenal sebagai salah satu produsen sepatu untuk merek global itu diduga membangun pabrik di atas lahan yang sebelumnya merupakan area pertanian produktif.Pelapor, Asep Muhidin, menyebut laporan resmi telah disampaikan kepada aparat penegak hukum sejak 2023. Namun hingga Juni 2026, perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan.Padahal, menurut Asep, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan pada Agustus 2025. Artinya, penyidik sudah menyatakan terdapat dugaan tindak pidana yang layak untuk didalami lebih lanjut."Yang menjadi pertanyaan masyarakat sekarang sederhana. Kalau di daerah lain bisa cepat menetapkan tersangka, kenapa di Garut sampai bertahun-tahun belum ada kepastian hukum?" kata Asep, Sabtu (13/6/2026).Menurutnya, sejumlah bukti telah disampaikan kepada penyidik, termasuk dokumentasi perubahan penggunaan lahan yang diperoleh dari citra satelit.Data citra Google Earth tahun 2019 yang ditunjukkan pelapor memperlihatkan area yang kini menjadi kompleks pabrik sebelumnya berupa hamparan sawah dan lahan perkebunan.Selain persoalan LP2B, lokasi tersebut juga disebut berada pada kawasan yang memiliki kerentanan terhadap pergerakan tanah dan longsor.Karena itu, warga mempertanyakan proses penerbitan izin pembangunan yang memungkinkan kawasan tersebut berubah menjadi kawasan industri.Persoalan semakin menarik karena muncul hampir bersamaan dengan kasus serupa di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.Pada 10 Juni 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dalam kasus dugaan alih fungsi tujuh hektare sawah produktif menjadi kawasan budidaya tambak udang vaname.Penyidik menemukan adanya dugaan pergeseran titik koordinat izin sehingga aktivitas usaha dilakukan di kawasan yang masuk kategori lahan pertanian yang dilindungi.Dalam kasus tersebut, penyidik menjerat tersangka menggunakan ketentuan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.Perbandingan dua kasus inilah yang kemudian memunculkan polemik di Garut.Warga mempertanyakan mengapa perkara di Batang dapat bergerak dari laporan hingga penetapan tersangka dalam waktu relatif cepat, sedangkan kasus di Garut masih berkutat pada proses penyidikan meski sudah berlangsung selama bertahun-tahun.Di sisi lain, keberadaan PT Pratama Abadi Industri juga menghadirkan dilema tersendiri.Perusahaan tersebut dikenal sebagai salah satu industri besar yang menyerap ribuan tenaga kerja di wilayah Garut dan sekitarnya.Karena itu, kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan hukum dan tata ruang, tetapi juga menyentuh isu investasi, lapangan pekerjaan, serta ketahanan pangan daerah.Sejumlah pemerhati lingkungan menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait status lahan yang digunakan perusahaan tersebut.Jika memang seluruh izin telah diterbitkan sesuai prosedur dan tidak terdapat pelanggaran, maka hal tersebut perlu disampaikan secara transparan kepada publik.Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan LP2B atau tata ruang, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha besar.Kemarahan warga kini mulai mengarah pada rencana aksi massa.Asep Muhidin mengaku tengah berkoordinasi dengan sejumlah tokoh masyarakat dan elemen warga untuk menggelar aksi di depan Polres Garut.Tujuannya, meminta kepastian hukum atas laporan yang telah berjalan selama tiga tahun tanpa kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab.Menurutnya, masyarakat tidak sedang menolak investasi ataupun keberadaan industri di Garut. Namun mereka ingin memastikan bahwa pembangunan tetap berjalan sesuai aturan dan tidak mengorbankan lahan pangan yang dilindungi negara.Hingga Sabtu (13/6/2026), belum ada keterangan resmi terbaru dari penyidik mengenai perkembangan perkara tersebut maupun kemungkinan penetapan tersangka.Sementara itu, perbandingan dengan kasus Batang terus menjadi bahan perbincangan publik dan memperkuat tuntutan agar aparat memberikan penjelasan terbuka mengenai arah penyidikan kasus PT Pratama Abadi Industri di Garut.(Wy/Red)
Bagikan: